Mahkamah Konstitusi (MK) Diskualifikasi Cawabup Pasaman: Transparansi dan Integritas di Pilkada 2024
Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Pasaman, Sumatera Barat, Anggit Kurniawan Nasution. Keputusan ini diambil setelah terbukti bahwa Anggit tidak jujur mengungkapkan statusnya sebagai mantan…