Ahli Waris Bisa Dikejar Ganti Rugi Kasus Korupsi Timah Rp4,57 Triliun, Ini Penjelasan Kejagung
Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan mantan Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT),…