JAKARTA – Penolakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana pembentukan Menteri Kepolisian dinilai sebagai sikap yang rasional, realistis, dan konstitusional. Penilaian tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Esa Unggul Jakarta, menanggapi pernyataan Kapolri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

Menurut Prof. Juanda, sikap Kapolri tersebut sejalan dengan esensi, ruang lingkup, jenis tugas, kewenangan, dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagaimana diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Polri merupakan alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

“Pernyataan Kapolri yang menolak menjadi Menteri Kepolisian mencerminkan pemahaman konstitusional yang tepat mengenai kedudukan Polri sebagai alat negara,” ujar Prof. Juanda dalam keterangannya di Jakarta.

Polri Miliki Karakteristik Khusus

Prof. Juanda menjelaskan bahwa Polri memiliki karakteristik kelembagaan yang khas, berbeda dengan institusi pemerintah lainnya. Polri bersifat multi-dimensi dan lintas sektor, karena tugas dan fungsinya menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat serta beririsan dengan banyak lembaga negara.

Kedudukan tersebut membuat Polri tidak dapat disamakan dengan kementerian yang merupakan perangkat pemerintah dan dibentuk sesuai kebutuhan serta kebijakan Presiden dalam menjalankan urusan pemerintahan tertentu.

Ditegaskan dalam UUD 1945

Lebih lanjut, Prof. Juanda menegaskan bahwa kedudukan Polri sebagai alat negara secara tegas diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa Polri berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dalam perspektif hukum tata negara, frasa ‘alat negara’ mengandung makna bahwa institusi Polri memiliki cakupan kewenangan yang luas dan bersifat permanen,” jelasnya.

Baca juga :  Penilaian Politikus Golkar Kelayakan Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan

Menurut dia, makna tersebut berbeda secara fundamental dengan kementerian yang secara konseptual merupakan organ eksekutif yang dapat dibentuk, diubah, atau dibubarkan sesuai kebijakan Presiden.

Harus Netral dan Tidak Berpolitik

Sebagai alat negara, Prof. Juanda menegaskan bahwa Polri dan seluruh anggotanya harus berada di atas semua golongan dan kelompok kepentingan, serta tidak boleh terlibat dalam praktik politik praktis atau menjadi alat politik elit tertentu.

“Polri dituntut untuk tetap profesional, netral, serta fokus melindungi, mengayomi, dan melayani seluruh masyarakat tanpa diskriminasi, sekaligus menegakkan hukum secara adil,” katanya.

Ia menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi mengaburkan prinsip netralitas dan independensi tersebut.

Perubahan Hanya Bisa Lewat Amandemen UUD

Meski demikian, Prof. Juanda menyebut bahwa secara teori politik hukum, perubahan status Polri menjadi kementerian bukanlah sesuatu yang mustahil. Namun, hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan satu syarat mutlak, yakni melakukan perubahan terhadap Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

“Tanpa terlebih dahulu mengubah ketentuan konstitusi tersebut, maka secara hukum tata negara, Polri harus tetap eksis seperti saat ini,” tegasnya.

Dengan demikian, Prof. Juanda menilai penolakan Kapolri terhadap wacana Menteri Kepolisian justru menunjukkan komitmen untuk menjaga tatanan konstitusional, netralitas institusi, serta stabilitas sistem ketatanegaraan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *