Jakarta, Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil Kosasih guna menguji keabsahan status tersangka yang disematkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Permohonan praperadilan itu terdaftar dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Permohonan diajukan pada Kamis, 27 Maret 2025, dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Selasa, 15 April 2025.
Dalam klasifikasi perkara, tercantum bahwa Kosasih menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Meski demikian, hingga saat ini petitum permohonan serta identitas hakim tunggal yang akan menangani perkara tersebut belum tercantum secara rinci di situs pengadilan.
Penetapan tersangka terhadap Kosasih oleh KPK berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi dana PT Taspen pada tahun anggaran 2019. Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
KPK menduga keduanya melakukan penyimpangan dalam penempatan investasi sebesar Rp1 triliun pada produk reksadana RD I-Next G2 milik PT IIM. Dari nilai tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Keduanya telah ditahan oleh penyidik untuk memperlancar proses hukum.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti. Termasuk di antaranya adalah uang sebesar Rp150 miliar yang diperoleh dari sebuah korporasi swasta berinisial PT F. Selain itu, penyidik turut menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik Kosasih di sebuah bank swasta nasional pada Selasa, 25 Februari 2025. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita 150 gram logam mulia, serta uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika (USD), dolar Singapura (SGD), dan euro (EUR) yang jika dikonversi mencapai Rp2,5 miliar.
Langkah praperadilan yang ditempuh oleh Kosasih menunjukkan upaya hukum yang lazim dilakukan oleh pihak yang merasa keberatan atas proses penetapan status tersangka. Namun, hal ini tetap harus diuji melalui proses persidangan yang terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai publik figur dan mantan pimpinan BUMN, kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola dana pensiun yang seharusnya dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana negara tetap terjaga.
KPK menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap dugaan penyimpangan dana publik. Lembaga ini menegaskan bahwa semua proses penyidikan dilakukan berdasarkan bukti yang kuat dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam konteks penegakan hukum, pengujian melalui praperadilan menjadi bagian penting dari perlindungan hak individu sekaligus bentuk kontrol terhadap kewenangan lembaga penegak hukum. Masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijak dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.