Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur. Rabu (16/4), tim penyidik menggeledah tiga rumah pribadi di wilayah provinsi tersebut.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan terhadap aliran dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan petunjuk kuat dari hasil pengembangan sebelumnya.

“Untuk hari ini ada penggeledahan di tiga lokasi, semuanya rumah pribadi. Dari lokasi tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan perkara,” jelas Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tessa menjelaskan bahwa barang bukti yang disita terdiri atas dokumen dan perangkat elektronik. Seluruh barang bukti itu akan dianalisis lebih lanjut dan dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi-saksi. Meski demikian, KPK belum menyebutkan identitas pemilik rumah yang digeledah.

Sejak 14 April hingga hari ini, tim penyidik telah menggeledah total tujuh lokasi. Salah satunya adalah rumah mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang berada di Surabaya, serta Kantor KONI Jawa Timur.

“Penyidik memiliki kewenangan dan dasar hukum yang kuat untuk melakukan penggeledahan. Termasuk di rumah saudara LN (La Nyalla), meskipun dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti di lokasi tersebut,” tegas Tessa.

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Tessa menegaskan bahwa langkah tersebut masih dalam perhitungan strategi penyidik agar proses hukum tidak terganggu oleh keterbatasan waktu penahanan.

“Penahanan harus dilakukan pada waktu yang tepat, agar tidak mempersulit kelanjutan penyidikan. Bila dilakukan terlalu dini tanpa bukti yang kuat, tersangka justru bisa bebas demi hukum,” terang Tessa.

Baca juga :  Sri Mulyani Pastikan Gaji PNS Tidak Dipangkas di Tengah Efisiensi Anggaran

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap 21 orang yang diduga terlibat. Mereka terdiri dari anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, anggota DPRD Kabupaten Sampang dan Probolinggo, serta sejumlah pihak swasta.

Beberapa nama yang dicegah antara lain KUS, AI, AS, MAH, JJ, dan FA dari unsur legislatif, serta BW, JPP, HAS, SUK, dan lainnya dari sektor swasta.

Langkah KPK ini memperlihatkan komitmen dalam mengungkap praktik penyalahgunaan dana publik, khususnya dana hibah yang seharusnya mendukung kesejahteraan masyarakat. Pengawasan terhadap penyaluran dana hibah menjadi penting untuk memastikan program pemerintah tidak diselewengkan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dengan penyidikan yang terus berjalan dan keterlibatan sejumlah pihak, masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan kasus ini. KPK juga didorong untuk tetap transparan dan profesional dalam menangani perkara yang menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *