Jakarta – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menarik perhatian publik. Pada sidang lanjutan yang digelar hari ini, Jumat (16/5), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi kunci, yakni penyelidik KPK Arif Budi Raharjo dan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Jaksa Budhi Sarumpaet melalui pesan tertulis yang disampaikan kepada wartawan. Kehadiran Arif Budi Raharjo dinilai krusial karena ia diyakini memiliki informasi teknis dan faktual terkait proses penyidikan kasus yang turut menyeret Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang hingga kini masih buron.

Pada sidang sebelumnya, jaksa telah lebih dulu menghadirkan penyidik Rossa Purbo Bekti. Dalam kesaksiannya, Rossa menyampaikan bahwa Hasto diduga kuat telah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan nominal Rp600 juta. Tujuannya adalah untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) bagi Harun Masiku agar dapat menggantikan posisi anggota DPR RI periode 2019–2024. Rossa juga meyakini bahwa Hasto turut menghalangi upaya penyidikan terhadap Harun Masiku.

Namun, tim kuasa hukum Hasto mempertanyakan objektivitas kesaksian Rossa. Mereka menilai pernyataan Rossa cenderung membela proses penyidikan yang ia jalankan sendiri, sehingga tidak mencerminkan prinsip keadilan. Oleh karena itu, kehadiran Arif Budi Raharjo dan Hasyim Asy’ari hari ini diharapkan mampu memberikan sudut pandang baru dalam pengungkapan fakta.

Hasto Kristiyanto saat ini menghadapi dua dakwaan utama. Pertama, dugaan perintangan penyidikan terkait pelarian Harun Masiku yang telah menghilang sejak 2020. Kedua, dugaan tindak pidana suap yang dilakukan bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Baca juga :  KPK Tanggapi Kehadiran Febri Diansyah dalam Tim Hukum Hasto Kristiyanto

Dari nama-nama tersebut, Saeful Bahri telah divonis bersalah dan menjalani hukuman. Sementara Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum diproses lebih lanjut. Adapun Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu, juga telah menyelesaikan proses hukum dalam perkara ini.

KPK menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus ini akan terus berlanjut. Penegakan hukum tidak boleh terhambat oleh jabatan atau posisi politik siapa pun yang terlibat. Keberanian menghadirkan saksi-saksi penting seperti Arif Budi Raharjo menunjukkan komitmen KPK untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Masyarakat diharapkan terus memantau proses hukum ini agar prinsip keadilan benar-benar ditegakkan tanpa intervensi politik. Penuntasan kasus Harun Masiku merupakan ujian besar bagi integritas lembaga penegak hukum dan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *