Jakarta, Komisi II DPR RI tengah mengupayakan dukungan dana sebesar Rp700 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Upaya ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU terkait sengketa hasil Pilkada di sejumlah wilayah.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karyasuda, menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran untuk PSU di 24 daerah diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Namun, kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya mampu mencakup kurang dari 30 persen dari total biaya yang dibutuhkan. Oleh karena itu, Komisi II bersama pemerintah berusaha mengajukan dukungan APBN sebesar Rp700 miliar guna memastikan PSU berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Total pembiayaannya lebih kurang Rp1 triliun. Karena itu, kami sedang mengupayakan dukungan dari APBN sebesar Rp700 miliar agar PSU bisa terlaksana tepat waktu, sesuai keputusan MK dan jadwal KPU,” ujar Rifqinizamy saat dihubungi pada Minggu (2/3).
Landasan hukum terkait pendanaan PSU ini merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), di mana disebutkan bahwa biaya Pilkada dibebankan kepada APBD namun dapat didukung oleh APBN.
Rifqinizamy menambahkan bahwa kepastian soal pembiayaan ini akan dibahas dalam rapat Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada 10 Maret 2025. Rapat ini akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta KPU.
“Insyallah, pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkeu menyatakan kesanggupan untuk membantu. Nanti akan kami umumkan bersama dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada 10 Maret 2025,” kata Rifqinizamy.
Putusan PSU ini merupakan tindak lanjut dari Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah akibat perselisihan hasil Pilkada. MK mempertimbangkan berbagai faktor hukum di setiap daerah, sehingga beberapa daerah akan melaksanakan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), sementara daerah lain hanya di sebagian TPS.
Komisi II DPR RI berharap dukungan APBN ini dapat memperlancar proses demokrasi di tingkat daerah dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin. Transparansi dalam penggunaan dana PSU juga menjadi perhatian utama agar seluruh proses berjalan adil dan akuntabel.
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah pusat, DPR, dan penyelenggara pemilu, diharapkan PSU di 24 daerah bisa terselenggara secara profesional sesuai prinsip demokrasi. Keputusan ini tidak hanya demi kepastian hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pemilu di Indonesia.
Demikian, kami akan terus memantau perkembangan terkait hasil rapat kerja pada 10 Maret mendatang dan dampaknya terhadap pelaksanaan PSU di 24 daerah.