Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi meminta penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Permohonan ini terkait dengan status tersangka Hasto dalam dua kasus, yakni dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa permintaan penundaan tersebut diajukan karena penyidik masih mempersiapkan materi untuk sidang. “KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” ujar Tessa melalui keterangan tertulis pada Senin (3/3).

Sidang praperadilan Hasto sendiri telah terdaftar dalam dua perkara, yakni nomor 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel untuk kasus dugaan suap dan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel untuk dugaan perintangan penyidikan. Sidang perdana semula dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin, 3 Maret 2025. Hakim tunggal Afrizal Hady ditugaskan memimpin sidang kasus dugaan suap, sedangkan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu akan memimpin sidang kasus perintangan penyidikan.

Konteks Hukum dan Langkah KPK

Permintaan penundaan sidang oleh KPK memunculkan berbagai tanggapan publik. Mengingat kasus ini melibatkan tokoh politik besar seperti Hasto Kristiyanto, proses hukum yang transparan dan adil menjadi perhatian utama. KPK menegaskan bahwa langkah penundaan ini dilakukan semata-mata untuk memperkuat argumen hukum mereka dan memastikan semua bukti serta materi hukum telah disiapkan secara matang.

Sebelumnya, pada persidangan Kamis (13/2), permohonan praperadilan Hasto terkait status tersangka ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Hakim beralasan bahwa permohonan tersebut seharusnya diajukan secara terpisah sesuai dengan dua kasus berbeda yang disangkakan kepada Hasto.

Kasus Hasto melibatkan dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, termasuk Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Selain itu, KPK juga menyoroti dugaan keterlibatan Hasto dalam upaya menghalangi proses penyidikan, yang semakin memperumit situasi hukumnya.

Baca juga :  KPK Geledah Kantor Visi Law Office dalam Kasus TPPU SYL

Kasus hukum yang melibatkan tokoh politik selalu menjadi sorotan, sehingga media memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas jurnalistik. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus ini secara transparan agar kepercayaan terhadap proses hukum di Indonesia tetap terjaga.

Seiring dengan proses hukum yang berjalan, publik diharapkan untuk tetap kritis dan mengikuti perkembangan kasus ini melalui sumber-sumber kredibel. KPK pun diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara profesional dan independen, tanpa adanya intervensi politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *