Bogor, Aparat Kepolisian bersama TNI berhasil menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat produksi uang palsu di kawasan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Rabu (9/4). Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran uang palsu yang sebelumnya terungkap di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, membenarkan penggerebekan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penyidikan yang tengah dilakukan oleh Polsek Tanah Abang, Polda Metro Jaya.

“Betul, tempat produksi uang palsu itu ditemukan di Bogor. Kami mendukung pengembangan temuan dari Tanah Abang, dan lokasi pencetakannya ada di Bubulak,” ujar Aji saat dikonfirmasi wartawan.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol M. Malau, dengan dukungan dari tim Reskrim Polresta Bogor Kota serta Babinsa dari Kodim 0606/Kota Bogor. Kolaborasi antar lembaga ini menjadi contoh nyata sinergi dalam memberantas tindak kejahatan lintas wilayah.

Dari hasil penggerebekan di Bogor, dua orang berhasil ditangkap di lokasi. Selain itu, lima orang lainnya turut diamankan di tempat berbeda, yakni empat orang di Tanah Abang dan satu orang di Subang. Total ada tujuh tersangka yang kini berada dalam penanganan penyidik Polsek Tanah Abang.

Di lokasi penggerebekan, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas pemalsuan uang. Dua alat pemotong kertas terlihat berada di atas meja, bersama dengan lembaran uang palsu pecahan Rp100 ribu yang belum selesai dipotong. Selain itu, beberapa printer dan peralatan sablon juga ditemukan di ruangan terpisah, lengkap dengan tinta dalam berbagai warna yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu.

Baca juga :  Brian Yuliarto Resmi Dilantik sebagai Mendiktisaintek, Harta Kekayaan Capai Rp18,6 Miliar

Temuan ini mengindikasikan bahwa produksi uang palsu dilakukan secara sistematis dan terencana. Aparat menduga sindikat ini telah beroperasi dalam skala menengah hingga besar, mengingat peralatan yang digunakan tergolong lengkap dan mampu mencetak dalam jumlah besar.

Kejahatan pemalsuan uang termasuk ke dalam kategori tindak pidana berat karena dapat merusak stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang. Oleh sebab itu, Polri bersama TNI berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan semacam ini.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan segera melapor bila menemukan uang yang mencurigakan. Ke depan, pihak kepolisian akan memperkuat patroli siber dan kerja sama lintas daerah untuk menekan peredaran uang palsu yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *