Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pendapatan negara sebesar Rp32,32 triliun dari pajak digital per 31 Desember 2024. Pajak ini mencakup berbagai sektor, seperti layanan streaming Netflix, transaksi aset kripto, hingga pinjaman online (pinjol). Pendapatan tersebut menjadi bukti keberhasilan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi pajak dari ekonomi digital yang terus berkembang.
Pendapatan PPN dari Netflix Cs
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari layanan digital seperti Netflix mencapai Rp25,35 triliun. Penerimaan ini berasal dari 174 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk untuk memungut dan menyetor PPN. Jumlah ini menunjukkan tren positif setiap tahunnya:
- 2020: Rp731,4 miliar
- 2021: Rp3,90 triliun
- 2022: Rp5,51 triliun
- 2023: Rp6,76 triliun
- 2024: Rp8,44 triliun
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyebut bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE untuk memastikan kepatuhan pajak. Hingga akhir 2024, 211 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk, termasuk Pearson Education Limited, Amazon Mexico, dan Trello Inc. Namun, ada juga pencabutan penunjukan, seperti pada Hotels.com, L.P.
Pajak Kripto dan Fintech
Selain PPN dari layanan digital, Kemenkeu juga mengumpulkan pajak dari sektor lain. Pajak atas transaksi aset kripto menyumbang Rp1,09 triliun, sementara pajak dari sektor fintech atau pinjaman online (P2P lending) mencapai Rp3,03 triliun. Pajak dari bunga pinjaman fintech menunjukkan bahwa sektor ini terus berkembang dan menjadi salah satu pilar ekonomi digital.
Pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP)
Pemerintah juga memungut pajak sebesar Rp2,85 triliun melalui transaksi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Hal ini merupakan upaya menciptakan keadilan antara pelaku usaha konvensional dan digital, sebagaimana diungkapkan Dwi Astuti.
Strategi Pemerintah di Masa Depan
Pemerintah berkomitmen untuk terus menggali potensi pajak dari ekonomi digital. Selain PPN dan pajak kripto, pemerintah juga fokus pada pajak atas bunga pinjaman fintech serta transaksi pengadaan barang dan jasa melalui platform digital. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keadilan usaha (level playing field) antara pelaku usaha domestik dan internasional.