Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Pada hari ini, KPK memanggil sejumlah saksi, termasuk Susanto, yang merupakan mantan sopir Gubernur Kalsel terdahulu, Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait penerimaan hadiah atau janji dalam paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Pemeriksaan di Kantor BPKP Kalsel

Pemeriksaan terhadap Susanto dan 10 saksi lainnya dilakukan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel. Nama-nama yang turut dipanggil sebagai saksi antara lain:

  1. Supian HK, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
  2. Andri Fadli, Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan
  3. Syukri, Bendahara Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin
  4. Ferdi, Kontraktor swasta
  5. Liston, Kontraktor swasta
  6. Rizal, Kontraktor swasta
  7. Priyanto, Kontraktor swasta
  8. Devi, Kontraktor swasta
  9. Guntur Ferry Fahtar, Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan
  10. Mahmudiansyah, Staf Honorer Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Oktober 2024. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tujuh tersangka, yang terdiri dari lima penerima suap dan dua pemberi suap. Para tersangka penerima adalah:

  1. Sahbirin Noor (SHB), Gubernur Kalimantan Selatan saat itu
  2. Ahmad Solhan (SOL), Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan
  3. Yulianti Erynah (YUL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Kalsel
  4. Ahmad (AMD), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga sebagai pengepul fee
  5. Agustya Febry Andrean (FEB), Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Sedangkan dua pemberi suap adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND), yang berasal dari pihak swasta.

Baca juga :  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB

KPK menduga bahwa Sahbirin Noor menerima suap atau fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Namun, Sahbirin Noor mengajukan praperadilan melawan KPK, dan hakim mengabulkan gugatannya. Akibatnya, status tersangka Sahbirin gugur.

Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur

Beberapa hari setelah menang praperadilan, Sahbirin Noor mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Sahbirin tidak berhenti meski ia telah mundur dari jabatannya.

Kasus ini mencerminkan komitmen KPK dalam mengusut tuntas tindak pidana korupsi di daerah, terutama yang melibatkan pejabat tinggi dan proyek-proyek strategis. Dalam konteks ini, partisipasi masyarakat untuk mendukung transparansi dan pengawasan menjadi semakin penting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *