Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, pada Selasa (8/4) siang ini pukul 13.00 WIB. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi atas perjalanannya ke Jepang selama libur Lebaran tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa tindakan Lucky Hakim melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, disebutkan secara jelas bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
“[Lucky Hakim] akan dipanggil siang ini pukul 13.00 WIB,” ujar Bima Arya saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com, Selasa pagi.
Lebih lanjut, Bima mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini bukan perkara sepele. Undang-undang telah mengatur sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan. Berdasarkan Pasal 77 ayat (2), kepala daerah dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Tak hanya itu, Pasal 76 ayat (1) huruf j juga melarang kepala daerah meninggalkan wilayah tugas lebih dari tujuh hari dalam satu bulan, baik secara berturut-turut maupun tidak, tanpa izin. Dalam kasus ini, Lucky Hakim dinilai tidak hanya melakukan pelanggaran administratif, tetapi juga mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi publik yang menjadi dasar tata kelola pemerintahan daerah.
Sebelumnya, Lucky Hakim telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Namun, Kemendagri tetap menilai penting adanya penjelasan langsung untuk memastikan proses pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menanggapi polemik ini. Ia mengakui bahwa liburan adalah hak pribadi setiap orang, termasuk pejabat negara. Namun, menurut Dedi, aturan administratif tetap harus diikuti. “Suratnya harus diajukan melalui Gubernur Jawa Barat terlebih dahulu,” tulis Dedi dalam unggahan Instagram resminya, Senin (7/4).
Kemendagri menekankan bahwa setiap kepala daerah wajib menjaga integritas dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Ketaatan terhadap izin perjalanan luar negeri bukan hanya soal administratif, tetapi merupakan cerminan dari tanggung jawab publik seorang pejabat negara.
Pakar tata kelola pemerintahan dari Universitas Indonesia, Dr. Endang Widyastuti, menyatakan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi kepala daerah untuk tidak menyepelekan aspek hukum dalam aktivitas mereka. “Tanggung jawab seorang kepala daerah mencakup kepatuhan terhadap prosedur. Ketika aturan dilanggar, maka kepercayaan publik akan terganggu,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam tahap klarifikasi di Kemendagri. Masyarakat Indramayu dan publik secara luas kini menunggu hasil dari proses ini, serta langkah tegas yang akan diambil pemerintah sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.