Jakarta, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang melibatkan sekolah swasta. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi keterbatasan kapasitas sekolah negeri dan memberikan solusi yang lebih inklusif dalam penerimaan peserta didik baru.
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menyatakan bahwa keterlibatan sekolah swasta dalam sistem baru ini bertujuan menambah kapasitas kursi bagi siswa yang tidak dapat diterima di sekolah negeri. “PPDB nantinya dilakukan bersama-sama dengan sekolah swasta,” ujar Biyanto dalam sebuah konferensi di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (22/1).
Pembiayaan Ditanggung Pemerintah Daerah
Dalam rencana ini, pemerintah daerah akan menanggung seluruh biaya bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta. Langkah ini diambil agar siswa yang tidak diterima di sekolah negeri tetap memiliki akses pendidikan tanpa terkendala biaya.
“Anak-anak yang tidak masuk ke sekolah negeri nantinya akan diarahkan ke sekolah swasta. Supaya mereka mau, biaya akan dibiayai oleh pemerintah daerah,” jelas Biyanto. Ia menekankan bahwa prioritas utama tetap pada penerimaan siswa di sekolah negeri sebelum mengarahkan mereka ke sekolah swasta.
Perubahan pada Sistem Afirmasi dan Zonasi
Selain melibatkan sekolah swasta, sistem baru ini juga mencakup perubahan dalam kuota afirmasi. Kuota untuk murid disabilitas dan siswa dari keluarga miskin akan ditingkatkan, sehingga kebijakan ini menjadi lebih inklusif dan berpihak kepada kelompok yang rentan.
Kemendikdasmen juga merencanakan perubahan signifikan dalam sistem zonasi. Dalam sistem baru ini, jarak tempat tinggal ke sekolah akan menjadi faktor utama, menggantikan batas wilayah administratif. Contohnya, penerimaan siswa di daerah seperti Surabaya dan Sidoarjo akan lebih mempertimbangkan kedekatan tempat tinggal dibandingkan perbedaan wilayah administratif.
“Iya, benar. Penerimaan calon siswa akan didasarkan pada jarak rumah ke sekolah, bukan lagi pada wilayah tempat tinggal,” tambah Biyanto.
Persetujuan Presiden dan Rapat Kabinet
Sistem baru ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat kabinet yang dipimpin oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Menurut Biyanto, seluruh konsep dan bahasan terkait perubahan PPDB telah selesai dirumuskan dan diserahkan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet.
Adapun PPDB Zonasi yang sebelumnya diterapkan sejak 2017 di era Presiden Joko Widodo akan digantikan dengan sistem baru ini. PPDB Zonasi sebelumnya membatasi siswa untuk mendaftar hanya di sekolah dalam radius tertentu dari tempat tinggalnya.
Komitmen untuk Pendidikan yang Inklusif
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan efisien. Dengan melibatkan sekolah swasta dan meningkatkan kuota afirmasi, Kemendikdasmen berupaya memastikan semua siswa memiliki akses pendidikan berkualitas tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi mereka.
Dengan implementasi sistem SPMB ini, diharapkan masalah keterbatasan kapasitas di sekolah negeri dapat teratasi, sekaligus memberikan peluang yang sama bagi seluruh siswa di Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu menciptakan keadilan dalam sistem pendidikan nasional dan mendukung perkembangan sumber daya manusia Indonesia di masa depan.