Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku, mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan. Salah satu langkah signifikan yang diambil penyidik adalah memanggil advokat Febri Diansyah sebagai saksi dalam kasus tersebut. Langkah ini menarik perhatian publik karena Febri sebelumnya dikenal sebagai juru bicara KPK.
Kehadiran Febri dalam pemeriksaan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh keterlibatannya dalam tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang saat ini telah divonis dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, serta berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penyidik memanggil Febri karena adanya bukti dan petunjuk kuat yang diperoleh dari dokumen dan keterangan saksi. Tessa menegaskan bahwa penyidik memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan pemeriksaan terhadap pihak manapun yang diduga memiliki informasi relevan.
“Saya pikir penyidik memiliki petunjuk dan bukti, baik itu dari dokumen maupun keterangan saksi, hal apa saja yang diperlukan keterangan dari saudara F di perkara tersangka Harun Masiku,” ungkap Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/4) malam.
Febri sendiri menegaskan bahwa pemeriksaan yang dijalani tidak berkaitan langsung dengan Harun Masiku. Menurutnya, penyidik lebih banyak mengajukan pertanyaan seputar peran dan pelaksanaan tugasnya sebagai advokat dalam tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP yang saat ini tengah diadili dalam perkara dugaan suap dan obstruction of justice.
“Saya diperiksa sebagai advokat, khususnya penasihat hukum Pak Hasto. Pertanyaan lebih ke soal sejak kapan saya masuk ke dalam tim hukum dan bagaimana proses pemberian kuasa,” jelas Febri.
Dalam pemeriksaan itu, Febri turut membawa salinan surat kuasa yang menjelaskan perannya dalam perkara nomor 36 yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, KPK masih belum berhasil menemukan keberadaan Harun Masiku. Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020, jejak Harun seolah hilang. Meskipun beberapa pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, seperti Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri telah menjalani hukuman, upaya pengejaran terhadap Harun belum menunjukkan hasil.
Menanggapi proses hukum ini, publik berharap agar KPK tetap menjalankan penyidikan secara independen dan profesional. Keterlibatan tokoh-tokoh penting dalam partai politik membuat kasus ini sangat strategis dan menjadi tolok ukur integritas penegakan hukum di Indonesia.
KPK perlu membuka hasil penyidikan dengan transparan di pengadilan untuk menghindari spekulasi dan memperkuat kepercayaan masyarakat. Pengungkapan peran setiap pihak dalam kasus Harun Masiku menjadi kunci utama dalam membongkar jaringan kekuasaan yang selama ini melindungi pelaku kejahatan korupsi.