Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Abdul dalam konferensi pers, Rabu (26/2).

Peran Ahok dan Statusnya dalam Kasus Ini

Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak tahun 2019 hingga 2024. Meski demikian, Kejagung belum secara resmi memanggil Ahok, namun menegaskan bahwa semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini tidak akan luput dari pemeriksaan.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Jumlah ini terdiri dari berbagai kerugian, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, serta impor BBM melalui DMUT/Broker sebesar Rp9 triliun. Selain itu, pemberian kompensasi tahun 2023 mencapai Rp126 triliun, dan pemberian subsidi tahun yang sama sebesar Rp21 triliun.

Daftar Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya adalah pegawai Pertamina dan tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Berikut daftar lengkap tersangka:

  1. Riva Siahaan — Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS — Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF — Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP — VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAN — Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW — Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. YRJ — Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera
  8. Maya Kusmaya — Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  9. Edward Corne — VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga
Baca juga :  Kejagung Geledah Depo Minyak dan Rumah Riza Chalid, Sita Dokumen hingga CCTV

Komitmen Kejagung dalam Mengusut Kasus Ini

Kejagung menegaskan bahwa kasus ini akan diusut secara tuntas. Abdul Qohar menyampaikan bahwa pihaknya akan memeriksa semua bukti, termasuk dokumen dan keterangan saksi, untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan sejauh mana peran mereka dalam kasus ini.

“Kami akan transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. Tidak ada yang akan lolos dari pemeriksaan jika memang terbukti terlibat,” tegas Abdul.

Publik kini menanti kelanjutan proses hukum terkait kasus ini, termasuk apakah Ahok akan benar-benar dipanggil untuk memberikan keterangan. Kasus ini juga menjadi sorotan karena besarnya jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini menjadi ujian bagi Kejagung dalam menunjukkan komitmennya memberantas tindak pidana korupsi. Semua pihak yang terlibat, termasuk tokoh-tokoh besar seperti Ahok, disebut tidak akan kebal hukum. Masyarakat pun diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *