Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, KPK memanggil Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Ahmad Ali, untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (27/2). Ahmad Ali yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai NasDem ini diperiksa terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Konteks Pemeriksaan Ahmad Ali
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi pemanggilan Ahmad Ali. “Terkait AA [Ahmad Ali] lusanya, tinggal ditunggu besok sama lusa,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2). Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara kasus gratifikasi yang diduga kuat melibatkan Rita Widyasari.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (4/2). Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3,4 miliar, tas dan jam bermerek, dokumen penting, serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Barang-barang tersebut akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam pemeriksaan kali ini.
Kasus Rita Widyasari dan Keterkaitan Ahmad Ali
Rita Widyasari, yang kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu, sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar serta suap senilai Rp6 miliar terkait pemberian izin pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara. Bahkan, KPK menemukan adanya penerimaan gratifikasi sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Ahmad Ali dipanggil untuk memberikan keterangan seputar aliran dana dan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Penyidik mendalami apakah ada keterlibatan Ahmad Ali dalam membantu menyamarkan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rita, yang menjadi dasar penerapan pasal TPPU.
Langkah Tegas KPK dalam Mengungkap Kasus Korupsi
KPK terus melakukan upaya hukum secara transparan dan profesional. Pemanggilan Ahmad Ali ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya, Rabu (26/2), KPK juga memeriksa Ketua PP Japto Soerjosoemarno. Proses ini bertujuan untuk mengurai benang kusut jejaring korupsi yang melibatkan berbagai pihak.
KPK berkomitmen menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat bisa memantau jalannya proses hukum. Hal ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.