Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, setelah adanya penggeledahan di rumah RK.

Pemanggilan Ridwan Kamil Masih dalam Pertimbangan

Tessa menegaskan bahwa KPK akan memanggil siapa saja yang dianggap memiliki informasi penting terkait kasus tersebut. “Penyidik akan memanggil saksi siapapun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” kata Tessa pada Selasa (11/3). Ini menunjukkan bahwa proses hukum dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta di lapangan.

Sebelumnya, rumah pribadi Ridwan Kamil di Kota Bandung telah digeledah oleh KPK pada Senin (10/3). Ridwan Kamil menyatakan dirinya menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK dan memastikan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan sesuai prosedur dengan menunjukkan surat resmi.

Proses Hukum dan Dugaan Kerugian Negara

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus ini sejak 27 Februari 2025. Meski sudah ada tersangka yang ditetapkan, KPK belum mengumumkan identitas mereka ke publik. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa,” ujar Setyo pada Rabu (4/5).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. “Ratusan miliar [rupiah], angka persis saya lupa,” kata Fitroh.

Baca juga :  Deddy Corbuzier Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Tenggat Waktu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *