Jakarta, Presenter sekaligus YouTuber Deddy Corbuzier hingga saat ini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada 11 Februari 2025.
Berdasarkan keterangan dari Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Deddy memiliki tenggat waktu tiga bulan sejak pelantikan untuk menyerahkan laporan tersebut. “Dari database KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Selasa (18/3).
Ketentuan Wajib Lapor LHKPN
Staf Khusus Menteri termasuk ke dalam kategori wajib lapor (WL) berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2025. Oleh karena itu, batas waktu bagi Deddy untuk melaporkan LHKPN ditentukan berdasarkan status jabatannya dalam struktur pemerintahan.
KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat eselon I, II, atau III. Jika setara, maka Deddy wajib melaporkan LHKPN dalam waktu tiga bulan sejak pelantikan, yakni paling lambat 12 Mei 2025. Namun, jika tidak termasuk dalam kategori tersebut, maka batas akhir pelaporan adalah dua bulan setelah Perkom 3 Tahun 2024 berlaku, yaitu pada 1 Juni 2025.
“KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini,” tambah Budi.
Pentingnya Transparansi bagi Pejabat Publik
Sebagai pejabat publik, kewajiban melaporkan harta kekayaan merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. LHKPN menjadi instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan.
Deddy Corbuzier sebelumnya sempat menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengambil gaji sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan. Namun, meskipun tidak menerima gaji, statusnya sebagai pejabat tetap mengharuskan pelaporan LHKPN sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan
Pelantikan Deddy sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan diumumkan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melalui akun Instagram resminya. Dalam kesempatan tersebut, Deddy juga menerima penghargaan Satya Lencana Dharma Pertahanan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusinya.
Pengangkatan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam memperkuat pertahanan nasional. “Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,” kata Sjafrie.
Selain Deddy, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua Lenis Kogoya juga turut dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan.
Kesimpulan
Hingga saat ini, Deddy Corbuzier belum melaporkan LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku. KPK telah mengingatkan bahwa ia memiliki tenggat waktu yang jelas sesuai peraturan yang ada. Transparansi dalam pemerintahan menjadi hal yang krusial, terutama bagi pejabat publik yang memiliki pengaruh besar di masyarakat. Dengan demikian, kepatuhan terhadap aturan LHKPN menjadi bagian dari komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel.