Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Pada 24 Februari 2025, KPK menyita uang senilai Rp11,7 miliar dari tersangka berinisial MIA. Penyitaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) pada periode 2022 hingga 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat pencairan kredit fiktif di BPR Bank Jepara Artha. “Kerugian negara akibat kredit fiktif ini mencapai kurang lebih Rp250 miliar,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Rabu (26/2).

KPK tidak berhenti pada penyitaan uang tunai semata. Sejak kasus ini bergulir, penyidik telah menyita lima unit kendaraan, yakni dua Fortuner, dua CRV, dan satu HRV. Selain itu, KPK juga mengamankan 130 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp50 miliar, serta uang tunai kurang lebih Rp12,5 miliar.

KPK mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu kelancaran proses penyitaan. “Kami berterima kasih kepada para pihak yang kooperatif dan berperan aktif dalam membantu proses hukum ini,” tambah Tessa. Ia menegaskan bahwa penyidik akan terus mengejar aset-aset milik tersangka, baik yang berada dalam penguasaan keluarga maupun pihak lain.

Lebih lanjut, KPK juga memperingatkan bahwa tindakan hukum tegas akan diterapkan bagi siapa pun yang berusaha menyembunyikan aset milik tersangka. “Pemidanaan akan dipertimbangkan bagi mereka yang tidak kooperatif,” tegas Tessa.

Dalam upaya memperlancar penyidikan, KPK telah mencegah lima orang tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Kelima tersangka tersebut berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. Meski demikian, identitas lengkap mereka masih dirahasiakan seiring dengan proses penyidikan yang masih berlangsung.

Baca juga :  KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kalimantan Barat Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah

Sebagai informasi, izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Mei 2024, sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024. Dengan dicabutnya izin tersebut, bank tersebut resmi dihentikan operasinya dan ditutup untuk umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *