Jakarta, Pemerintah bersama Komisi II DPR telah menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp719 miliar untuk pemungutan suara ulang (PSU) hasil sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Angka ini mengalami penurunan signifikan dari estimasi awal yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa penurunan anggaran ini terjadi berkat berbagai langkah efisiensi yang diterapkan.
“Ini kami kira turun dari perkiraan rapat yang lalu lebih kurang Rp1 triliun karena ada efisiensi tersebut,” ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senin (10/3).
Rincian Alokasi Anggaran
Anggaran sebesar Rp719 miliar ini akan didistribusikan ke empat institusi utama yang bertanggung jawab atas pelaksanaan PSU, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, dan TNI. Rincian pembagiannya sebagai berikut:
- KPU: Rp429 miliar (59,75%)
- Bawaslu: Rp158 miliar (22,10%)
- Polri: Rp91 miliar (12,79%)
- TNI: Rp38 miliar (5,36%)
Tito menekankan pentingnya efisiensi penggunaan anggaran agar tidak membebani keuangan daerah. Ia meminta KPU dan Bawaslu untuk memastikan bahwa setiap rupiah digunakan secara efektif.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Dalam upaya memastikan kesiapan anggaran, Tito mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat dengan pemerintah daerah di 24 wilayah yang terdampak PSU. Hasilnya, seluruh pemerintah daerah tersebut telah menyatakan kesiapan mereka untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna membiayai pilkada ulang.
“Kami menyisir terutama daerah yang PSU apakah anggarannya betul-betul efisien sehingga kami harapkan mereka tetap menggunakan APBD-nya,” jelas Tito.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk 10 daerah yang hanya menggelar PSU di sebagian wilayah, kebutuhan anggaran dapat sepenuhnya ditanggung oleh APBD. Sementara itu, untuk 14 daerah yang melaksanakan PSU secara menyeluruh, mayoritas juga mampu menutup kebutuhan dana dari kas daerah masing-masing.
Transparansi dan Akuntabilitas
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan dana, Tito mengingatkan semua pihak untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penggunaan anggaran akan diawasi secara ketat oleh lembaga pengawas, termasuk Bawaslu, demi memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pelaksanaan PSU hasil sengketa Pilkada 2024 dapat berlangsung lancar, adil, dan transparan, sehingga menghasilkan kepala daerah yang benar-benar dipilih berdasarkan suara rakyat.