Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES), anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Salah satu tokoh kunci dalam kasus ini, Bambang Irianto, mantan Managing Director PES, menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (10/3).

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada tahun 2008 ketika Bambang masih bertugas di kantor pusat PT Pertamina. Saat itu, ia bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd., salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES. Pada periode 2009-2012, Bambang menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing PES dan memiliki kewenangan dalam pengadaan dan penjualan minyak mentah serta produk kilang untuk PT Pertamina.

Selama menjabat, perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. beberapa kali diundang dan menjadi mitra PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah. Namun, KPK menduga adanya aliran dana mencurigakan yang mengalir ke rekening luar negeri milik Bambang.

Aliran Dana dan Modus Operandi

Bambang diduga menerima sejumlah uang melalui rekening bank di luar negeri. Tidak hanya itu, ia juga diketahui mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berbasis di British Virgin Island, sebuah yurisdiksi yang dikenal sebagai “tax haven” atau surga pajak. Melalui rekening SIAM, Bambang diperkirakan menerima dana sekitar US$2,9 juta.

KPK menjerat Bambang Irianto dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Meski telah berstatus tersangka, hingga kini Bambang belum ditahan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa proses hukum masih berlanjut dan pemeriksaan mendalam terus dilakukan.

Baca juga :  Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan

Saksi-Saksi yang Diperiksa

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya:

  • Pungky Purnomo Wibowo, Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI)
  • Agus Bayu Winarno, mantan pegawai PT Sucofindo
  • Feria Widiarti, ibu rumah tangga
  • Fitri Hillary Michiko, internship pada Fungsi Legal PT Pertamina
  • Yusnita, pegawai PT YNM Edukasi Indonesia

Selain itu, penggeledahan di beberapa lokasi terkait telah dilakukan, dan sejumlah barang bukti berhasil disita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *