Insurance agent working during on site car accident claim process - people and car insurance claim concept

Jakarta, Pemerintah akan mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk berlangganan asuransi third party liability (TPL) mulai tahun ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebelumnya, asuransi TPL bersifat sukarela, namun ke depan akan menjadi kewajiban bagi semua pemilik kendaraan bermotor.

Regulasi Menanti Peraturan Pemerintah

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa aturan wajib ini akan diawali dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, OJK masih menunggu regulasi tersebut sebelum kebijakan resmi diberlakukan.

“Seperti saya sampaikan, amanah Undang-Undang P2SK itu diawali dengan Peraturan Pemerintah. Dan peraturan pemerintah itu domainnya bukan di OJK, melainkan di pemerintah. Kami akan menindaklanjuti setelah aturan tersebut diterbitkan,” ujar Ogi dalam acara Regulasi Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) di Jakarta Pusat, Senin (3/1).

Apa Itu Asuransi TPL?

Asuransi third party liability (TPL) adalah perlindungan yang menanggung kerugian pihak ketiga akibat insiden yang melibatkan kendaraan yang diasuransikan. Jika pemilik kendaraan menyebabkan kecelakaan yang merugikan pihak lain, maka biaya perbaikan atau kompensasi dapat ditanggung oleh asuransi TPL, sesuai dengan ketentuan dalam polis.

Saat ini, asuransi TPL sudah diwajibkan bagi kendaraan yang kepemilikannya berasal dari pinjaman bank atau perusahaan pembiayaan (multifinance). Namun, bagi kendaraan yang dibeli secara tunai atau tidak melalui pinjaman, aturan tersebut belum berlaku hingga Peraturan Pemerintah diterbitkan.

Dampak Kebijakan Bagi Pemilik Kendaraan

Jika asuransi TPL menjadi kewajiban, maka seluruh pemilik kendaraan bermotor harus mendaftarkan kendaraannya pada layanan asuransi ini. Hal ini berpotensi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari kerugian finansial akibat kecelakaan.

Baca juga :  Perahu Tenggelam di NTT, Tiga Orang Termasuk Mantan Bupati TTU Meninggal

Namun, ada beberapa aspek yang masih menjadi perhatian, seperti besaran premi yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Ogi menjelaskan bahwa tarif premi akan bergantung pada jumlah peserta yang mendaftar. Semakin banyak peserta, semakin murah premi yang harus dibayarkan.

“Aturan ini bisa berdampak positif bagi masyarakat, karena jika jumlah peserta meningkat, premi yang dibayarkan akan lebih murah. Semakin luas cakupan asuransi, semakin ringan beban finansial bagi individu,” jelas Ogi.

Tantangan dalam Implementasi

Meskipun bertujuan baik, kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Salah satu kendala utama adalah edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya asuransi TPL. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan mekanisme pembayaran premi tidak memberatkan pemilik kendaraan, terutama bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.

Selain itu, efektivitas pelaksanaan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur dan sistem administrasi dalam memastikan semua pemilik kendaraan terdaftar dan memiliki perlindungan asuransi.

Pemberlakuan asuransi TPL wajib bagi semua kendaraan bermotor merupakan langkah progresif dalam meningkatkan perlindungan masyarakat dari risiko finansial akibat kecelakaan. Meskipun masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang dengan menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Dengan perencanaan yang matang dan sosialisasi yang baik, kebijakan ini dapat berjalan dengan optimal dan memberikan perlindungan maksimal bagi pemilik kendaraan serta pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *