Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2). Aturan baru ini memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi pejabat yang telah dipilih melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Penambahan Pasal 228A dalam Tata Tertib DPR
Dalam revisi tersebut, terdapat penambahan Pasal 228A yang mengatur tentang evaluasi pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menyampaikan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi.
Pasal 228A Ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.”
Dengan adanya ketentuan ini, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat yang telah melalui proses seleksi di parlemen. Hal ini mencakup pimpinan lembaga eksekutif maupun yudikatif yang dipilih DPR, termasuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Implikasi Revisi Tata Tertib DPR
Selama ini, DPR memang memiliki peran dalam memberikan persetujuan terhadap calon pimpinan lembaga negara. Namun, dengan adanya revisi ini, DPR kini dapat memberikan rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap bertentangan dengan aturan atau tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa meskipun DPR memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat, mekanisme pemberhentian tetap mengikuti aturan yang berlaku di masing-masing institusi. Ia mencontohkan calon hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengikuti fit and proper test di DPR. Jika dalam evaluasi ditemukan ketidaksesuaian, DPR dapat mengembalikan nama calon tersebut ke Komisi Yudisial (KY), tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan KY.
Proses Pengesahan dan Kontroversi
Revisi Tata Tertib DPR ini telah disepakati dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 3 Februari 2025 sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Beberapa pihak menilai perubahan ini sebagai upaya DPR untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pejabat yang telah mereka pilih, sementara lainnya menganggapnya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam sistem ketatanegaraan.