Pengadilan Tinggi (PT) Banten resmi membekukan sumpah advokat pengacara Firdaus Oiwobo setelah insiden kericuhan yang terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Keputusan ini tertuang dalam surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 yang ditandatangani oleh Ketua PT Banten, Suharjono, pada 11 Februari 2025.
Latar Belakang Pembekuan Sumpah Advokat
Pembekuan ini didasarkan pada tindakan Firdaus yang dianggap melanggar sumpah advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, serta tanggung jawabnya sebagai seorang advokat. Insiden tersebut terjadi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution pada 6 Februari 2025.
Dalam persidangan tersebut, hakim memutuskan bahwa sidang akan digelar secara tertutup karena materi yang dibahas mengandung unsur asusila. Keputusan ini ditentang oleh terdakwa, Razman Arif Nasution, yang berujung pada kericuhan di ruang sidang. Setelah hakim keluar dari ruangan, terjadi ketegangan antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam situasi tersebut, Firdaus Oiwobo tiba-tiba naik ke atas meja, yang semakin memperkeruh keadaan.
Ketetapan Hukum yang Dilanggar
PT Banten mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (5) yang mewajibkan setiap individu yang berada dalam ruang sidang untuk menunjukkan sikap hormat terhadap pengadilan. Tindakan Firdaus dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma tersebut, sehingga PT Banten mengambil tindakan tegas dengan membekukan sumpah advokatnya.
Selain itu, dalam Berita Acara Sumpah Advokat yang diambil pada 15 September 2016, advokat berjanji untuk menjaga martabat profesi. Dengan naik ke atas meja dalam situasi persidangan yang tidak kondusif, Firdaus dinilai telah bertindak tidak profesional dan tidak menghormati pengadilan.
Reaksi Pihak-Pihak yang Terlibat
Saat dikonfirmasi mengenai pembekuan sumpah advokatnya, Firdaus Oiwobo masih enggan memberikan tanggapan. Sementara itu, Razman Arif Nasution membela rekannya dengan menyatakan bahwa Firdaus naik ke atas meja bukan untuk membuat kericuhan, melainkan karena terkejut dan berusaha membantunya dalam situasi tersebut.
Di sisi lain, Hotman Paris sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini menegaskan bahwa tindakan Firdaus semakin memperburuk suasana sidang yang sudah tidak kondusif. Dalam sebuah video yang beredar, Hotman menyatakan bahwa tindakan tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan dalam ruang sidang.
Implikasi terhadap Profesi Advokat
Kasus ini menjadi pengingat bagi para advokat untuk selalu menjaga etika profesi dan menghormati pengadilan dalam setiap persidangan. Pembekuan sumpah advokat bukan hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga mencoreng citra profesi advokat secara keseluruhan. Keputusan PT Banten ini menunjukkan bahwa tindakan tidak profesional dalam persidangan tidak akan ditoleransi dan dapat berujung pada sanksi serius.
Kesimpulan
Pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo oleh PT Banten merupakan langkah tegas untuk menegakkan kedisiplinan dan etika dalam profesi hukum. Insiden yang terjadi di PN Jakarta Utara menegaskan pentingnya menjaga sikap dan perilaku dalam ruang sidang. Kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi seluruh advokat agar selalu bertindak profesional dan menghormati institusi peradilan demi menjaga integritas profesi hukum di Indonesia.