Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan duduk perkara kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) pada periode 2018 hingga 2023. Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) swasta.

Latar Belakang Kasus

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Regulasi ini mengharuskan PT Pertamina untuk mengutamakan penggunaan minyak bumi dari dalam negeri sebelum melakukan impor.

Namun, dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) diduga menghindari kesepakatan dengan berbagai cara. Seharusnya, terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) akibat penurunan kapasitas produksi kilang karena pandemi Covid-19. Namun, pada saat yang sama, Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang.

Modus Dugaan Korupsi

Tindakan tersebut menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Minyak mentah yang seharusnya dapat diolah di kilang domestik justru digantikan oleh minyak mentah impor. Kejagung menilai kebijakan impor ini tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menyebabkan potensi kerugian negara.

Lebih lanjut, Kejagung menduga bahwa kebijakan impor minyak mentah ini merupakan bagian dari kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat melepaskan ketergantungan pada impor. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan penggeledahan telah dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Penggeledahan di Kementerian ESDM

Pada Senin (10/2), Kejagung menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Penggeledahan dimulai pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 18.00 WIB. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa lima dus dokumen, 15 unit telepon genggam, satu unit laptop, serta empat file digital.

Baca juga :  Kejagung Geledah Depo Minyak dan Rumah Riza Chalid, Sita Dokumen hingga CCTV

Kementerian ESDM menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya, menyatakan kesiapan kementerian untuk bekerja sama dengan Kejagung dalam mengungkap kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

Respons PT Pertamina

Sementara itu, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, belum memberikan banyak komentar terkait kasus ini. “Kita hormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya singkat.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini masih dalam tahap penyidikan. Kejagung terus mengumpulkan bukti guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Jika terbukti, tindakan ini dapat merugikan negara dalam jumlah yang tidak sedikit, serta mencerminkan masih adanya ketidakefektifan dalam pengelolaan sumber daya energi nasional.

Sebagai masyarakat, transparansi dalam proses hukum ini perlu diawasi secara ketat. Pemerintah dan institusi terkait juga harus memastikan tata kelola energi berjalan sesuai dengan aturan, demi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *