Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kehadiran dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/2). Sidang ini menjadi momentum bagi KPK untuk mempertahankan legalitas penyidikan yang telah dilakukan terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
KPK Siap Hadir dan Yakini Proses Hukum Sah
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa Tim Biro Hukum KPK telah mempersiapkan diri untuk menghadiri persidangan ini. Sebelumnya, pada sidang 21 Januari lalu, KPK tidak hadir karena masih dalam tahap penyusunan materi hukum.
“Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang Praperadilan saudara HK [Hasto Kristiyanto],” ujar Tessa dalam keterangannya di kantor KPK, Jakarta, Selasa (4/2).
Tessa juga memastikan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. KPK telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagai dasar hukum yang sah dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” tambahnya.
Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto bersama Donny Tri Istiqomah, seorang advokat yang juga berafiliasi dengan PDIP, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap ini diduga berkaitan dengan upaya pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, buronan yang hingga kini belum ditemukan.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap bahwa Hasto turut membantu proses PAW Maria Lestari dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kalimantan Barat. Selain tuduhan suap, Hasto juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan.
Dugaan Perintangan Penyidikan
Menurut KPK, Hasto diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada awal 2020. Ia bahkan disebut telah meminta Harun untuk merendam ponsel agar tidak dapat dijadikan barang bukti.
Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan Kusnadi, salah satu stafnya, untuk menenggelamkan ponsel ke dalam air. Tujuan tindakan ini adalah untuk menghilangkan jejak komunikasi yang bisa digunakan dalam proses penyidikan.
Tak berhenti di situ, Hasto juga dituding telah mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara ini dan meminta mereka agar tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik KPK.
Proses Penyidikan dan Barang Bukti
Pada 7 Januari 2025, penyidik KPK telah menggeledah dua kediaman Hasto yang berlokasi di:
- Kebagusan, Jakarta Selatan
- Perumahan Villa Taman Kartini, Bekasi, Jawa Barat
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, bukti elektronik, serta catatan tertulis yang berkaitan dengan kasus suap dan perintangan penyidikan.
Hasto sendiri telah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada 13 Januari 2025. Namun, saat itu KPK belum langsung melakukan penahanan terhadapnya.
Kesimpulan
Sidang praperadilan ini menjadi ujian penting bagi KPK untuk membuktikan bahwa penyidikan terhadap Hasto dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK optimistis dapat mempertahankan legalitas proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, masyarakat menantikan bagaimana jalannya sidang besok dan apakah akan ada perkembangan signifikan terkait kasus ini, termasuk nasib Harun Masiku yang hingga kini masih dalam pelarian.