Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel proyek pembangunan pagar laut di Bekasi yang tengah menjadi sorotan publik. Penyegelan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP karena proyek tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Plang penyegelan berwarna merah bertuliskan “Penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin” telah dipasang di lokasi proyek. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa tindakan ini diambil sesuai peraturan yang berlaku. “Ini kan masih wilayah laut di situ tadi. Jadi dari KKP, karena tidak ada KKPRL,” ujar Pung.
Penemuan Proyek Pagar Laut
Proyek pagar laut misterius ini ditemukan di kawasan pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Struktur bambu sepanjang 2 kilometer dengan lebar area 70 meter tersebut ternyata bagian dari rencana pembangunan pelabuhan perikanan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, menurut Doni Ismanto, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat, KKP belum pernah menerbitkan izin untuk proyek tersebut.
“KKP belum pernah menerbitkan izin KKPRL untuk pemagaran bambu itu,” kata Doni. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada pihak terkait sejak Desember 2024, namun proyek tetap berjalan hingga akhirnya dilakukan penyegelan.
Kerja Sama dengan Pihak Swasta
Ahman Kurniawan, Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem, mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan dua perusahaan, yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Proyek ini bertujuan untuk membangun alur pelabuhan sebagai bagian dari pengembangan kawasan perikanan.
Menurut Ahman, kawasan ini direncanakan mencakup area seluas 50 hektare dan akan dilengkapi fasilitas seperti tempat pelelangan ikan (TPI), pasar ikan, dan fasilitas penunjang lainnya. Ia juga menyatakan bahwa pembangunan pelabuhan ini dirancang untuk mendukung kegiatan bongkar muat hasil tangkapan nelayan secara lebih terorganisir.
Penegakan Hukum dan Pengawasan
Meskipun proyek ini bertujuan baik, KKP menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap, mulai dari penghentian kegiatan hingga proses investigasi lebih lanjut. Doni Ismanto menambahkan, “Dengan kami bersurat, artinya proses penegakan hukum sudah berjalan. Penegakan hukum itu ada tahapan-tahapannya.”
Selain itu, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Marjaya Sargan, memastikan bahwa proyek ini berbeda dengan pagar laut di Tangerang yang dianggap ilegal. “Bekasi itu legal, buat Pelabuhan PPI, resmi itu, beda seperti di Tangerang,” ujarnya.