Jakarta, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disetujui oleh Komisi VI DPR RI dan akan segera disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (4/2). Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan intensif dengan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa RUU ini bertujuan untuk memperkuat regulasi BUMN agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa proses pengesahan akan dilakukan sesuai jadwal tanpa kendala berarti.
Poin-Poin Krusial dalam RUU BUMN
Sejumlah poin utama yang dibahas dalam RUU BUMN ini mencakup berbagai aspek penting yang akan berpengaruh pada tata kelola serta operasional BUMN ke depan. Berikut beberapa poin yang menjadi perhatian:
- Penyesuaian Definisi BUMN
Definisi BUMN akan diperluas untuk mengakomodasi perubahan regulasi serta memastikan peran BUMN dapat dijalankan secara optimal. - Pengaturan Anak Usaha BUMN
RUU ini akan mengatur secara lebih rinci mengenai anak perusahaan BUMN, termasuk pembentukannya agar memberikan kontribusi lebih besar bagi negara. - Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara)
Badan ini akan bertanggung jawab dalam pengelolaan investasi strategis guna memperkuat sektor usaha BUMN. - Pengaturan Terkait Bisnis Judgment Rule
Prinsip ini akan dijadikan acuan dalam mengambil keputusan bisnis guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. - Penegasan Mengenai Aset BUMN
Regulasi yang lebih jelas mengenai kepemilikan dan pengelolaan aset BUMN akan diatur untuk menghindari potensi penyalahgunaan. - Kebijakan SDM dan Kesetaraan Gender
- BUMN diwajibkan memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas serta masyarakat sekitar untuk bekerja.
- Perempuan akan diberikan peluang lebih besar untuk menduduki posisi strategis seperti direksi dan komisaris.
- Privatisasi BUMN
Pengaturan lebih ketat terkait privatisasi akan diterapkan guna memastikan manfaatnya bagi perusahaan, masyarakat, dan negara. - Aksi Korporasi yang Lebih Kompetitif
RUU ini memperjelas aturan terkait merger, akuisisi, dan pemisahan BUMN agar lebih kompetitif dan tangguh. - Pemberdayaan UMKM dan Koperasi
BUMN diwajibkan menjalankan program pembinaan, pelatihan, dan kerja sama dengan UMKM serta koperasi, terutama bagi masyarakat sekitar. - Penguatan Sistem Pengawasan Internal
Regulasi ini mencakup pembentukan satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lain guna memastikan tata kelola perusahaan yang lebih baik.
Dampak dan Harapan dari Pengesahan RUU BUMN
Menteri BUMN, Erick Thohir, menyatakan bahwa RUU ini akan menjadi pijakan bagi pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem investasi yang lebih terstruktur dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pengesahan RUU ini diharapkan dapat memperkuat peran BUMN dalam pembangunan nasional dengan memastikan transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan daya saing perusahaan milik negara. Dengan regulasi yang lebih ketat dan terstruktur, BUMN dapat beroperasi secara lebih efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi negara serta masyarakat.
Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan terus mengawal implementasi undang-undang ini agar sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.