Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat sejarah baru dalam proses persidangan konstitusional. Sebanyak 14 gugatan terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) diajukan ke MK secara bersamaan. Peristiwa ini menjadi momen pertama dalam sejarah lembaga tersebut menggelar sidang secara serentak dengan tiga panel berbeda untuk isu yang sama.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa kondisi ini menunjukkan dinamika luar biasa dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Ia menekankan bahwa sebagian besar dari gugatan yang diajukan merupakan uji formil, yang artinya menggugat proses pembentukan undang-undang, bukan hanya isinya.
“Jadi semua permohonan yang terkait UU TNI ini ada sekitar 14 dan sebagian besarnya uji formil,” ujar Saldi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/5). Ia menambahkan bahwa hal ini menunjukkan antusiasme masyarakat, khususnya kalangan akademik, dalam mengawal proses legislasi sesuai prinsip konstitusi.
Salah satu aspek penting dari kasus ini adalah keterlibatan aktif mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Terdapat 11 gugatan yang telah diregistrasi dan sedang disidangkan. Sementara tiga lainnya masih menunggu proses administrasi. Dari 14 gugatan tersebut, satu gugatan dari mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya dengan nomor perkara 57/PUU-XXIII/2025 telah dicabut.
Saldi mengusulkan agar para penggugat, yang mayoritas berasal dari kalangan mahasiswa, mempertimbangkan penggabungan permohonan mereka. Tujuannya adalah memperkuat argumentasi hukum dan menunjukkan kesatuan sikap dalam mengawal konstitusionalitas undang-undang.
“Ego masing-masing universitas dalam soal-soal seperti ini bisa dikelola dengan positif. Jadi usul saya, pertimbangkan untuk menggabungkan permohonan agar lebih solid,” kata Saldi.
Langkah MK dalam merespons fenomena ini menunjukkan sikap adaptif terhadap lonjakan partisipasi publik dalam uji konstitusionalitas. MK juga menunjukkan keterbukaan terhadap upaya masyarakat sipil yang ingin mengoreksi proses legislasi secara sah dan terukur.
Secara keseluruhan, dinamika ini memperkuat peran Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan menjamin bahwa setiap produk hukum negara tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara. Proses yang sedang berlangsung bukan hanya menjadi catatan hukum, tetapi juga pembelajaran penting bagi demokrasi Indonesia.