Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait aksi penyusupan dalam demonstrasi peringatan Hari Buruh atau May Day di depan gedung DPR/MPR RI. Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya 14 orang berhasil diamankan dalam aksi tersebut.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa ke-13 orang itu telah dipanggil secara resmi untuk menjalani proses hukum. Namun hingga saat ini, tidak satu pun dari mereka memenuhi panggilan penyidik. “Sudah dilayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, namun ke-13 pelaku tersebut masih mangkir dari panggilan pertama,” ujar Reonald, Senin (12/5).

Identitas dan Tindakan Tersangka

Inisial para tersangka yang telah diumumkan kepada publik antara lain: S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, dan AH. Mereka diduga merupakan bagian dari kelompok anarko yang kerap terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berujung anarkistis.

Penyidik menduga para pelaku melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, membahayakan keselamatan masyarakat, bahkan melukai aparat keamanan serta tenaga medis yang bertugas di lapangan. Beberapa kendaraan warga yang sedang melintas di jalan tol juga menjadi sasaran lemparan batu dari kelompok ini. Tindakan tersebut terjadi di sekitar depan Resto Pulau Dua, yang menjadi titik konsentrasi massa aksi.

Upaya Hukum dan Sanksi

Polisi telah menetapkan pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Untuk 10 orang tersangka, mereka dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 216 dan 218 KUHP yang masing-masing memiliki ancaman pidana 4 bulan 2 minggu. Sementara tiga lainnya hanya dijerat dengan Pasal 216 dan 218 KUHP.

Polda Metro Jaya menegaskan akan melakukan penjemputan paksa jika tersangka tetap tidak hadir dalam pemanggilan kedua. “Kami imbau agar para tersangka segera memenuhi panggilan. Jika tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan sesuai hukum acara pidana,” tegas Reonald.

Baca juga :  PDIP Desak Revisi PP 35/2021, Sejalan dengan Komitmen Prabowo Hapus Outsourcing

Sementara itu, satu orang lainnya yang juga diamankan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum orang tersebut.

Respons Publik dan Penegakan Ketertiban

Masyarakat menaruh perhatian besar terhadap aksi-aksi penyusupan yang kerap terjadi dalam demonstrasi. Kelompok anarko dinilai kerap mencoreng semangat perjuangan buruh dengan menciptakan kericuhan. Langkah tegas aparat dinilai penting untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari potensi kekerasan dalam aksi demonstrasi.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Aditya Putra, menyebut bahwa tindakan anarkistis seperti ini tidak boleh dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. “Ketika sebuah aksi melampaui batas hukum dan membahayakan publik, maka negara wajib hadir menegakkan keadilan,” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Dengan penetapan 13 tersangka ini, aparat penegak hukum menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi juga terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan anarko yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *