Jakarta, Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, secara tegas membantah kesaksian rekannya, Heru Hanindyo, dalam persidangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (8/4), Erintuah menyatakan bahwa pembagian uang suap terjadi pada 10 Juni 2024, bukan pada rentang waktu yang diklaim Heru dalam alibinya.
Erintuah membeberkan bahwa proses pembagian uang sejumlah 140 ribu dolar Singapura berlangsung di ruang kerja hakim Mangapul Sirait. Ia menyebut Heru saat itu masih berada di Surabaya dan tengah menjalankan tugas sebagai hakim di PN Surabaya. Pernyataan ini sekaligus menggugurkan klaim Heru yang menyatakan tidak berada di lokasi pada waktu dugaan suap terjadi.
“Heru bilang dia tidak di Surabaya tanggal 17 sampai 24 Juni. Tapi pembagian uang itu tanggal 10 Juni. Jadi, meskipun dia pergi tanggal 17, pada tanggal 10 dia masih di Surabaya,” ujar Erintuah di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, Heru membantah keterlibatannya dalam pembagian uang suap dan mengklaim tidak hadir di ruang kerja Mangapul saat kejadian. Namun, kesaksian dua saksi lain justru menyebutkan sebaliknya, yang memperkuat dugaan keterlibatan Heru dalam kasus ini.
Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul Sirait didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura untuk mengurus perkara Ronald Tannur. Total nilai suap tersebut mencapai sekitar Rp4,3 miliar. Uang suap itu disebut diberikan agar majelis hakim memutus bebas Ronald Tannur, yang saat itu menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan.
Putusan bebas terhadap Ronald Tannur dikeluarkan oleh PN Surabaya melalui nomor perkara 454/Pid.B/2024/PN.Sby pada 24 Juli 2024. Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan tersebut di tingkat kasasi. Dalam amar putusan kasasi, Ronald divonis lima tahun penjara. Meski begitu, Ketua Majelis Kasasi, Soesilo, menyampaikan dissenting opinion dan berpendapat bahwa Ronald seharusnya tetap dibebaskan.
Selain suap, ketiga mantan hakim tersebut juga didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk. Erintuah disebut menyimpan uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah di rumah serta apartemennya, tanpa melaporkannya ke KPK dalam kurun waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang. Heru menyimpan gratifikasi di Safe Deposit Box Bank Mandiri Cikini dan rumahnya, sedangkan Mangapul menyimpan uang yang diperoleh secara tidak sah di apartemennya.
Kasus ini juga menyeret nama mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, yang diduga turut terlibat dalam pengurusan perkara. Proses tindak pidana ini terjadi sepanjang Januari hingga Agustus 2024, dan berlangsung di beberapa lokasi, termasuk PN Surabaya dan sebuah gerai Dunkin Donuts di Bandara Ahmad Yani, Semarang.
Dengan perkembangan ini, publik kini menanti jalannya sidang tuntutan terhadap para mantan hakim tersebut yang dijadwalkan digelar pada 15 April mendatang.