Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2018-2023. Langkah terbaru yang dilakukan adalah penggeledahan di depo minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta dua rumah milik saudagar minyak, Riza Chalid.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 95 bundel dokumen yang berisi surat dan kontrak terkait administrasi perusahaan. “Penyidik berhasil membawa, menyita setidaknya 95 bundel berupa dokumen yang terkait dengan berbagai administrasi persuratan dan kontrak,” ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/2).

Tidak hanya dokumen, penyidik juga mengamankan dua ponsel dari depo minyak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). Sementara itu, dari dua rumah Riza Chalid yang berlokasi di Panglima Polim dan Kebayoran Baru, barang bukti berupa perangkat elektronik, termasuk CCTV, turut disita.

Analisis Barang Bukti

Seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh Kejagung. Harli menegaskan bahwa proses ini bertujuan untuk menemukan keterkaitan antara dokumen, perangkat elektronik, dan kasus yang tengah diselidiki. “Ke depan akan dianalisis, dibaca apa yang menjadi isi dan keterkaitan dengan perkara ini,” tambahnya.

Deretan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Beberapa nama yang terlibat meliputi:

  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak
  • Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga
Baca juga :  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Kejagung mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, yakni sebesar Rp193,7 triliun. Rinciannya meliputi:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
  • Kerugian pemberian kompensasi tahun 2023: Rp126 triliun
  • Kerugian pemberian subsidi tahun 2023: Rp21 triliun

Respons Pertamina Terkait Isu BBM Oplosan

Di tengah mencuatnya kasus ini, PT Pertamina (Persero) turut memberikan klarifikasi mengenai isu BBM oplosan. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamax bukanlah BBM oplosan, melainkan telah sesuai standar RON 92 dan memenuhi seluruh parameter kualitas Ditjen Migas.

Fadjar juga menjelaskan perbedaan antara oplosan dan blending BBM. Oplosan mengacu pada pencampuran ilegal yang tidak sesuai aturan, sedangkan blending merupakan praktik umum dalam produksi bahan bakar. “Blending adalah proses pencampuran bahan bakar atau unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan tertentu dan parameter kualitas lainnya,” jelasnya.

Sebagai contoh, Pertalite merupakan campuran komponen bahan bakar RON 92 dengan bahan bakar RON lebih rendah sehingga dihasilkan RON 90. Fadjar mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan kualitas BBM Pertamina karena pengawasan mutu terus dilakukan oleh Kementerian ESDM.

Kesimpulan

Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini. Dengan penyitaan dokumen, perangkat elektronik, dan CCTV, diharapkan proses penyidikan semakin terang benderang. Sementara itu, Pertamina terus meyakinkan masyarakat bahwa kualitas BBM mereka terjamin, meskipun di tengah badai isu yang beredar.

Perkembangan terbaru kasus ini akan menjadi sorotan publik, terutama mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Kejagung diharapkan mampu mengungkap kebenaran dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

Baca juga :  Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM, Ada Apa?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *