Jakarta, Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, menyoroti kompetensi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah terkait Pilkada 2024. Keputusan ini muncul akibat adanya berbagai pelanggaran hukum dan administrasi selama proses pemilu.

Edi menyatakan bahwa putusan MK ini memunculkan pertanyaan besar terkait sejauh mana kapasitas dan kecermatan KPUD dalam menjalankan tugas mereka, khususnya dalam melakukan verifikasi syarat calon kepala daerah. Ia mengkhawatirkan ketidakhati-hatian ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

“Berdasarkan putusan MK, ada 24 daerah yang harus menjalani PSU karena berbagai masalah pelanggaran hukum dan administrasi. Ini menjadi persoalan mengapa banyak persyaratan standar bisa lolos dari pengamatan KPU daerah. Sebenarnya, seberapa kompeten penyelenggara di daerah? Apakah pemerintah daerah siap pendanaannya untuk PSU?” ujar Edi kepada wartawan pada Jumat (28/2).

Pentingnya Pengawasan Ketat dalam PSU

Untuk menghindari kesalahan serupa, Edi menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan PSU di 24 daerah tersebut. Ia berharap, melalui pengawasan yang lebih cermat, PSU dapat berlangsung dengan adil, transparan, dan bebas dari kecurangan.

“Dengan pengawasan yang lebih cermat dan ketat, saya berharap bahwa PSU dapat berjalan dengan baik dan tidak bermasalah,” tambahnya.

Edi juga menyadari bahwa PSU ini harus tetap digelar meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi hanya karena kendala keuangan.

Dukungan Anggaran dari Pusat

Terkait pendanaan, Edi mendorong pemerintah pusat untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan anggaran dalam melaksanakan PSU. Ia mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :  DPP PDIP Tanggapi Jadwal Gibran di Retret, Kepala Daerah Diminta Ikuti Arahan Pramono

“Sesuai Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan terkait hal ini harus disampaikan kepada Komisi II DPR RI paling lambat 10 hari dari rapat kerja dan RDP yang sedang berlangsung,” tegas Edi.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dan dukungan anggaran dari pemerintah pusat, diharapkan PSU di 24 daerah ini dapat berjalan lancar dan memperkuat integritas proses demokrasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *