Gowa, Suasana haru bercampur amarah mewarnai proses rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Putri Indah Sari (18), seorang wanita muda yang tengah mengandung. Putri tewas dengan 79 luka tusukan oleh kekasihnya, Jibril (23), yang kini menjadi tersangka utama. Rekonstruksi ini digelar di lokasi kejadian, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (10/4).
Kehadiran keluarga korban, terutama sang ayah, Astar Daeng Limpo, memicu kericuhan saat menyaksikan adegan demi adegan yang diperagakan. Astar tak kuasa menahan emosi ketika melihat langsung bagaimana anaknya meregang nyawa di tangan orang yang dicintainya.
Sebanyak 31 adegan diperagakan oleh Jibril, yang menunjukkan secara rinci proses pembunuhan berencana itu. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, tersangka merancang pertemuan di tempat kosnya sebelum mengajak korban berjalan-jalan. Namun, di adegan ke-23, tersangka mulai menyerang korban secara membabi buta.
“Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan sekitar 98 luka akibat benda tajam di tubuh korban. Luka-luka ini menunjukkan adanya kekerasan brutal yang dilakukan secara intens dan sadis,” ujar AKP Bahtiar kepada media.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Jibril kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati jika hakim mempertimbangkan kejamnya perbuatan tersebut.
Sementara itu, keluarga korban menuntut keadilan maksimal. Astar Daeng Limpo menyatakan, “Kami kehilangan anak perempuan kami dengan cara yang sangat keji. Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan kalau bisa dihukum mati.”
Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan mengundang simpati luas. Banyak pihak menilai bahwa tindakan kekerasan terhadap perempuan, apalagi dalam kondisi hamil, merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi. Para pemerhati perempuan dan perlindungan anak pun menyerukan penguatan edukasi hubungan sehat di kalangan remaja serta pengawasan terhadap kesehatan mental dalam relasi.
Kasus ini tidak hanya membuka luka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat dan penegak hukum akan pentingnya penanganan cepat, transparan, dan adil dalam kasus kekerasan terhadap perempuan.