Batam, Sebanyak 14 warga negara Indonesia (WNI) dicegah oleh petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat hendak berangkat ke Malaysia secara ilegal pada Minggu (26/1). Mereka mencoba menyeberang ke Johor Bahru, Malaysia, melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dan Harbour Bay.

Menurut Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi, para WNI tersebut berencana bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan petani kebun di Negeri Jiran. Namun, mereka tidak memiliki dokumen resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebagai modus, mereka menggunakan paspor kunjungan dengan alasan jalan-jalan.

Asal Wilayah dan Rencana Pemulangan

Dari 14 WNI yang dicegah, delapan di antaranya berasal dari Jawa Timur, empat dari Nusa Tenggara Barat, satu dari Yogyakarta, dan satu orang dari Aceh. Diduga, mereka menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Imam menyebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BP3MI di daerah asal untuk memproses pemulangan mereka.

Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO

Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pemberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Pemerintah terus berupaya memperketat regulasi dan mencegah praktik perdagangan manusia. BP3MI, sebagai lembaga yang bertugas melindungi PMI, aktif melakukan patroli dan mengawasi keberangkatan WNI yang berpotensi menjadi korban TPPO.

Upaya pemerintah ini juga sejalan dengan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengikuti jalur resmi saat ingin bekerja di luar negeri. Proses legal seperti pendaftaran melalui BP3MI menjamin perlindungan tenaga kerja, termasuk asuransi dan perlakuan sesuai hukum yang berlaku di negara tujuan.

Baca juga :  KPK Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *