Jakarta, Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mengajukan banding atas keputusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Langkah banding ini merupakan hak yang dimiliki oleh setiap anggota kepolisian yang dikenai sanksi serupa.

Proses Sidang dan Keputusan Pemecatan

Sidang KKEP yang berlangsung pada Senin (17/3) resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap AKBP Fajar. Selain pemecatan, ia juga dikenai sanksi penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, mulai 7 hingga 13 Maret, di Ruang Patsus Biro Provos Propam Polri.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengonfirmasi bahwa hukuman tersebut telah dijalani oleh AKBP Fajar. “Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwa atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar,” ujar Trunoyudo kepada wartawan.

Kasus yang Menjerat AKBP Fajar

AKBP Fajar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba. Kasus ini mencuat setelah empat korban melaporkan dugaan tindak pelecehan yang dilakukan oleh Fajar. Korban terdiri dari tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

Menurut Trunoyudo, korban dalam kasus ini berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Selain itu, terdapat seorang korban dewasa berinisial SHDR yang berusia 20 tahun. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk para korban serta beberapa saksi dari lingkungan hotel tempat kejadian berlangsung.

Respon dan Kritik Terhadap Keputusan Polri

Pemecatan AKBP Fajar dari institusi Polri menuai berbagai tanggapan dari publik dan anggota legislatif. Komisi III DPR sebelumnya sempat mengkritik Polri karena menampilkan AKBP Fajar dalam konferensi pers dengan mengenakan masker, yang dianggap kurang transparan dalam memberikan informasi kepada publik.

Baca juga :  Kapolri Tegaskan Soliditas TNI-Polri Pasca Penyerangan Polres Tarakan

Langkah banding yang diajukan AKBP Fajar akan menjadi tahap selanjutnya dalam proses hukum dan etik yang dijalaninya. Jika banding ditolak, maka keputusan PTDH akan tetap berlaku dan Fajar tidak lagi memiliki status sebagai anggota Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *