Medan, Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan wartawan media lokal Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, yakni Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring, resmi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Senin (17/3).
Rincian Tuntutan dan Dakwaan
Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan cara membakar rumah korban. Akibat tindakan mereka, tidak hanya Rico Sempurna Pasaribu yang tewas, tetapi juga tiga anggota keluarganya, yakni istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12), dan cucunya Lowi Situngkir (3).
Jaksa Kejari Karo, Gus Irwan Marbun, dalam persidangan menyatakan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.
Reaksi dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array A Argus, menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati ini menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa ketiga terdakwa telah memiliki niat untuk menghabisi korban, yang terlihat dari tindakan mereka dalam memantau rumah korban, membeli bahan bakar minyak (BBM), lalu membakar rumah tersebut.
Namun, menurut Array, masih ada pihak lain yang diduga terlibat tetapi belum diseret ke persidangan. Salah satu nama yang mencuat adalah Koptu HB, seorang anggota TNI yang disebut dalam pemberitaan Rico terkait dugaan keterlibatan dalam praktik perjudian. LBH Medan dan KKJ Sumut bahkan telah menyerahkan bukti tambahan kepada Pomdam I/Bukit Barisan terkait dugaan keterlibatan Koptu HB, namun hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut.
“Kami juga masih menunggu sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan Pomdam I/Bukit Barisan. Sampai sidang tuntutan ini dibacakan, kami sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan,” kata Array.
Harapan Keluarga Korban
Eva Meliana Pasaribu, putri sulung almarhum Rico, menyatakan rasa syukur atas tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa. Ia berharap bahwa vonis hakim nantinya akan sesuai dengan tuntutan jaksa. “Saya berharap pada sidang vonis nanti, hakim juga memberikan hukuman serupa. Hakim harus menjatuhi hukuman mati terhadap ketiga terdakwa,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Tragedi ini terjadi pada 27 Juni 2024 dini hari, ketika satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Rico di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dibakar. Kebakaran ini menewaskan empat orang, termasuk Rico dan keluarganya.
Polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu Yunus Saputra Tarigan (YST), Rudi Apri Sembiring (RAS), dan Ketua AMPI Tanah Karo, Bebas Ginting. Ketiganya diduga sebagai eksekutor yang membakar rumah korban. Namun, keluarga korban menduga ada pihak lain yang terlibat, termasuk Koptu HB, yang sebelumnya diberitakan oleh Rico terkait kasus perjudian.