Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dalam upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif internet. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa platform digital yang gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1×4 jam setelah menerima laporan akan dikenakan sanksi administratif.

Regulasi Ketat untuk Menjaga Keamanan Digital

Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk menghapus konten yang melanggar aturan dalam batas waktu tertentu. Konten yang berkaitan dengan pornografi anak dan terorisme harus diturunkan dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tindakan cepat terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak-anak di ruang digital.

Selain itu, aturan ini juga mencakup penghapusan konten negatif lainnya seperti pornografi (selain pornografi anak), perjudian, aktivitas keuangan ilegal (termasuk investasi ilegal, fintech ilegal, dan pinjaman online ilegal), serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal. PSE UGC yang tidak mematuhi ketentuan ini akan menghadapi sanksi berupa denda administratif dan hukuman lainnya sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

SAMAN: Sistem Pengawasan Konten Digital

Untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat, Komdigi telah meluncurkan SAMAN (Sistem Pencatatan dan Dokumentasi Sanksi Administratif). Sistem ini berfungsi untuk mencatat serta mendokumentasikan sanksi administratif yang diberikan kepada platform digital yang tidak patuh terhadap regulasi.

Menurut Meutya, peluncuran SAMAN adalah bukti komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat. “SAMAN adalah langkah besar dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Dengan sanksi yang tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab dalam melakukan moderasi konten,” ujarnya.

Baca juga :  SRIKANDI PLN UPT SEMARANG Tanam Pohon Untuk Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai di Sukodadi, Kendal

Ancaman Bahaya Konten Negatif bagi Anak-anak

Isu perlindungan anak di dunia digital semakin mendesak. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa pada periode 2021-2023 terdapat 481 kasus anak yang menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. Sementara itu, UNICEF mencatat bahwa satu dari tiga anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.

Melihat kondisi ini, Meutya Hafid menekankan pentingnya kebijakan yang lebih progresif dalam menjaga keamanan digital. Ia juga menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh tertinggal dalam menerapkan regulasi perlindungan anak di dunia maya, seperti yang telah dilakukan oleh Australia dan Uni Eropa.

“Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” tegasnya.

Komitmen Pemerintah dalam Menjaga Ruang Digital

Langkah tegas pemerintah ini diharapkan dapat mendorong platform digital untuk lebih proaktif dalam menangani konten berbahaya. Dengan adanya kebijakan penghapusan konten dalam waktu maksimal 4 jam dan sistem pengawasan melalui SAMAN, diharapkan ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman dan berdaya saing.

Kebijakan ini juga menjadi peringatan bagi seluruh penyedia layanan digital agar lebih serius dalam mengawasi konten yang diunggah oleh pengguna. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta melaporkan konten berbahaya agar dapat segera ditindaklanjuti. Dengan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat, perlindungan anak di ruang digital dapat lebih optimal.

Indonesia kini berada di jalur yang tepat untuk meningkatkan keamanan digital dan memberikan perlindungan terbaik bagi generasi muda. Dengan regulasi yang semakin ketat dan pengawasan yang lebih baik, diharapkan ruang digital Indonesia bisa menjadi lebih bersih dan aman bagi seluruh penggunanya.

Baca juga :  Komdigi Membuat Aturan Perlindungan Anak di Internet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *