Jakarta, Komisi II DPR berencana untuk mengevaluasi sistem rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan suara ulang (PSU) dalam Pilkada 2024 di 24 wilayah. Langkah ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem politik dan pemilu di Indonesia.
Langkah Serius Komisi II DPR
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menegaskan bahwa evaluasi ini akan dilakukan secara serius. Menurutnya, proses ini bukan hanya untuk mengkaji penyebab PSU, tetapi juga untuk memperbaiki mekanisme rekrutmen serta posisi penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
“Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi. Ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam menata sistem politik dan pemilu kita ke depan, termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara pemilu kita, baik KPU maupun Bawaslu di masa yang akan datang,” ujar Rifqi pada Selasa (25/2).
Diskusi dengan Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah
Komisi II DPR dijadwalkan akan memanggil KPU, Bawaslu, serta perwakilan pemerintah pada pekan ini untuk membahas implikasi putusan MK tersebut. Diskusi ini bertujuan untuk memastikan bahwa PSU berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik baru.
Rifqi juga menekankan bahwa hasil putusan MK harus segera dilaksanakan. Ia mengingatkan bahwa mengabaikan putusan ini tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga menghambat proses penetapan kepala daerah yang sah.
“Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan, karena jika tidak, bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi, tetapi pada sisi yang lain, kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil Pemilu kita,” tambah Rifqi.