Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait bergabungnya mantan juru bicara mereka, Febri Diansyah, dalam tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hasto saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa keputusan Febri untuk bergabung sebagai penasihat hukum Hasto merupakan hak pribadi sebagai seorang advokat. “KPK tidak bisa melarang Sdr. HK selaku terdakwa menggunakan jasa siapa pun untuk masuk menjadi tim kuasa hukumnya. Bagi kami, siapa pun yang menjadi penasihat hukum terdakwa tidak menjadi masalah,” ujar Tessa dalam pernyataannya pada Rabu (12/3) malam.
Fokus KPK pada Persidangan
Tessa menegaskan bahwa KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap fokus mempersiapkan bukti dan unsur-unsur perkara yang didakwakan kepada Hasto. Semua proses hukum akan dibawa ke persidangan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3).
Persidangan tersebut akan melibatkan 17 pengacara yang mendampingi Hasto, termasuk beberapa nama besar seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Febri Diansyah. Nama-nama lainnya dalam tim hukum Hasto meliputi Arman Hanis, A. Patramijaya, Erna Ratnaningsih, Johannes Oberlin L. Tobing, Alvon Kurnia Palma, dan lainnya.
Kasus yang Menjerat Hasto
Hasto Kristiyanto, bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi memperlancar proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku — yang hingga kini masih buron.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga turut mengurus PAW anggota DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Selain tuduhan suap, KPK juga memproses Hasto atas dugaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Upaya Praperadilan yang Gagal
Dalam upaya hukum sebelumnya, Hasto telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menggugurkan status tersangkanya. Namun, pengadilan menolak permohonan tersebut, sehingga status tersangka Hasto tetap berlaku.
Kehadiran Febri Diansyah dalam tim hukum Hasto menarik perhatian publik, mengingat latar belakang Febri sebagai mantan juru bicara KPK. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan memengaruhi jalannya persidangan dan proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan persidangan yang semakin dekat, publik kini menanti bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan apa langkah selanjutnya dari KPK serta tim hukum Hasto Kristiyanto.