Jakarta, Kasus pelecehan seksual terhadap 31 anak di Jepara, Jawa Tengah, memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi NasDem, Dini Rahmania, yang dengan tegas mendorong penerapan hukuman kebiri kimia bagi pelaku, sebagai upaya tegas dalam menegakkan keadilan dan memberikan efek jera.
Dini menyampaikan bahwa hukuman tambahan berupa kebiri kimia bukan sekadar simbol ketegasan hukum, tetapi juga bentuk nyata keberpihakan kepada korban. “DPR akan mendorong penegakan hukum maksimal terhadap pelaku, termasuk penggunaan instrumen hukuman tambahan seperti kebiri kimia jika memenuhi syarat secara hukum maupun medis,” ujar Dini.
Landasan Hukum yang Jelas
Perempuan yang juga dikenal vokal dalam isu perlindungan anak ini menegaskan bahwa mekanisme kebiri kimia sudah memiliki payung hukum yang sah, yakni melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam regulasi tersebut, hukuman tambahan seperti kebiri kimia dapat dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam situasi tertentu.
“Kita tidak sedang bicara soal balas dendam, tetapi tentang upaya melindungi generasi masa depan dari kerusakan yang ditimbulkan predator seksual,” lanjut Dini. Menurutnya, negara tidak boleh ragu menggunakan langkah-langkah ekstrem saat berhadapan dengan kejahatan luar biasa.
Respons terhadap Kasus di Jepara
Kasus kekerasan seksual yang terungkap di Jepara melibatkan seorang pelaku berinisial S (21 tahun). Berdasarkan penuturan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, korban berusia antara 12 hingga 17 tahun. Tidak hanya melakukan kekerasan seksual, pelaku juga merekam semua aksinya dan memberikan label nama pada setiap video yang disimpannya.
“Semua kegiatan divideokan, disimpan, dan dinamai sesuai dengan korbannya. Ini menunjukkan pelaku adalah predator yang sangat terencana,” ungkap Dwi dalam keterangannya kepada media.
DPR Dorong Ketegasan Aparat
Dini Rahmania meminta agar aparat penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, tidak hanya fokus menghukum pelaku tetapi juga memastikan keadilan bagi korban. “Penanganan kasus seperti ini tidak boleh setengah hati. Negara harus hadir dengan ketegasan penuh,” tegasnya.
Langkah DPR ini menunjukkan keseriusan dalam mengawal isu perlindungan anak, sekaligus mencerminkan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda. Ia menambahkan, “Dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak, tidak ada ruang untuk toleransi. Hukuman berat harus menjadi pilihan utama.”
Kesimpulan
Dukungan terhadap hukuman kebiri kimia merupakan bentuk nyata keberanian legislatif dalam menanggapi eskalasi kekerasan seksual terhadap anak. Langkah ini tidak hanya bertujuan menghukum, melainkan juga melindungi masyarakat luas dari ancaman predator berbahaya.
Dengan adanya dorongan kuat dari DPR dan dukungan dari masyarakat, diharapkan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara adil dan transparan, serta memberikan dampak preventif terhadap potensi kasus serupa di masa mendatang.