Jakarta, Rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk menghapus sistem outsourcing mendapatkan dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, mendorong revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang selama ini menjadi payung hukum sistem kerja outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta aturan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Edy menyatakan bahwa sistem outsourcing telah menimbulkan ketidakpastian dan merugikan banyak pekerja. “Banyak pekerja outsourcing mengalami pemotongan upah secara sepihak dan tidak mendapatkan perlindungan kerja yang layak. Revisi PP 35/2021 menjadi sangat mendesak,” ujar Edy.

PP 35/2021 selama ini menjadi sumber berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari sistem pengupahan yang tidak manusiawi hingga lemahnya jaminan sosial. Edy berharap, dengan adanya revisi tersebut, pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dan adil bagi pekerja.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya DPR dan pemerintah menghasilkan Undang-Undang Cipta Kerja baru yang berpihak pada buruh. Ia menegaskan bahwa orientasi ekonomi semata tidak cukup tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan pekerja.

“Pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar pekerja. Kami berharap pembahasan UU Cipta Kerja yang baru tidak mengulang kesalahan masa lalu,” kata Edy.

Tidak hanya soal outsourcing, Edy juga menyerukan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, pekerja rumah tangga merupakan kelompok yang selama ini terabaikan oleh sistem hukum ketenagakerjaan.

“PRT memiliki peran strategis dalam kehidupan sosial masyarakat. Sudah saatnya mereka mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja sektor formal,” tegasnya.

Di tengah isu PHK massal yang belakangan melanda sejumlah industri, Edy meminta pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan padat karya agar tidak mengurangi jumlah tenaga kerja. Ia menyambut baik inisiatif Prabowo membentuk satuan tugas khusus untuk perlindungan pekerja korban PHK.

Baca juga :  DPR Soroti Kompetensi KPUD Pasca Putusan MK Gelar Pemilu Ulang di 24 Daerah

“Pemerintah harus hadir secara konkret. Memberikan insentif dan stimulus ekonomi kepada perusahaan yang kesulitan akan jauh lebih bermanfaat dibanding membiarkan angka pengangguran meningkat,” ujarnya.

Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing saat menyampaikan pidato peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat. Ia menyebut akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang terdiri dari pimpinan-pimpinan serikat pekerja untuk merumuskan langkah nyata dalam mewujudkan kebijakan tersebut.

Langkah Prabowo ini menjadi angin segar bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia. Bila dikawal dengan baik oleh parlemen dan masyarakat sipil, kebijakan ini bisa menjadi titik balik dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan pekerja di Tanah Air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *