Jakarta, Kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pemurnian dan peleburan cap emas antara PT Antam Tbk dan para pelanggannya, baik toko emas, perusahaan, maupun perorangan, kini menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung mulai memproses hukum kasus ini sejak pertengahan tahun lalu. Saat ini, kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,3 triliun tersebut sedang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
13 Tersangka dalam Kasus Korupsi Emas Antam
Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan ke meja hijau. Enam di antaranya merupakan mantan petinggi PT Antam Tbk, sementara tujuh lainnya berasal dari pihak swasta. Berikut daftar para tersangka dari PT Antam Tbk:
- Abdul Hadi Aviciena (General Manager Logam Mulia Business Unit, 1 Agustus 2017-5 Maret 2019)
- Tutik Kustiningsih (Vice President UBPP LM, 5 September 2008-31 Januari 2011)
- Muhammad Abi Anwar (General Manager Logam Mulia Business Unit, 6 Maret 2019-31 Desember 2020)
- Herman (Vice President UBPP LM, 1 Februari 2011-28 Februari 2013)
- Iwan Dahlan (General Manager Logam Mulia Business Unit, 1 Januari 2021-30 April 2022)
- Dody Martimbang (Senior Executive Vice President Logam Mulia Business Unit Head, 15 Mei 2013-31 Juli 2017)
Sementara itu, tujuh tersangka dari pihak swasta meliputi:
- Lindawati Effendi
- Suryadi Lukmantara
- Suryadi Jonathan
- James Tamponawas
- Ho Kioen Tjay
- Djudju Tanuwidjaja
- Gluria Asih Rahayu
Kerugian Negara Mencapai Rp3,3 Triliun
Para terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Rinciannya, beberapa tersangka menerima keuntungan fantastis, seperti Lindawati Effendi yang disebut diperkaya sebesar Rp616,9 miliar, Suryadi Lukmantara Rp444,9 miliar, dan Suryadi Jonathan Rp343,4 miliar.
Menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum, total kerugian negara mencapai Rp3.308.079.265.127,04. Angka ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, tertanggal 23 September 2024.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini mengingatkan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan komoditas negara. Kerugian besar yang ditimbulkan mencerminkan lemahnya pengawasan serta potensi kolusi antara pihak swasta dan pejabat internal perusahaan.