Jakarta, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta masyarakat untuk tetap mendukung Pertamina meskipun kasus dugaan korupsi tata kelola minyak tengah diusut. Dalam pernyataannya, Febrie menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu membeli produk-produk Pertamina karena kualitasnya telah terjamin melalui berbagai pengawasan.

“Jangan khawatir untuk pembelian produk di Pertamina, karena kita juga koordinasi ke Pertamina dan ini sudah dilakukan oleh Pertamina untuk memastikan, menguji produk Pertamax dan produk-produk lain yang menjadi konsumsi masyarakat itu sudah memenuhi standar,” ujar Febrie usai rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (5/3).

Koordinasi antara Kejagung dan Pertamina dilakukan demi memastikan bahwa seluruh produk bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Febrie juga menekankan pentingnya menjaga kelangsungan bisnis Pertamina, terutama menjelang masa mudik Lebaran yang membutuhkan ketersediaan BBM dalam jumlah besar.

“Ini Pertamina menjadi kebanggaan kita semua, sehingga kita tetap harus menjaga bagaimana Pertamina ini bisnisnya bisa berlangsung lebih baik dan ini juga menjelang hari raya, arus mudik, tentunya nanti menggunakan kebutuhan yang cukup besar,” tambahnya.

Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Kejagung menyebutkan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi:

  • Rp35 triliun dari ekspor minyak mentah dalam negeri
  • Rp2,7 triliun dari impor minyak mentah melalui DMUT/Broker
  • Rp9 triliun dari impor BBM melalui DMUT/Broker
  • Rp126 triliun dari pemberian kompensasi pada 2023
  • Rp21 triliun dari pemberian subsidi pada 2023
Baca juga :  Kejati Periksa Wali Kota Jakarta Barat dalam Kasus Korupsi Anggaran Dinas Kebudayaan

Pertamina Tegaskan Kualitas BBM

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) membantah bahwa produk BBM mereka, termasuk Pertamax, adalah hasil oplosan. Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamax memiliki standar RON 92 dan memenuhi semua parameter kualitas yang telah ditetapkan oleh Ditjen Migas.

Fadjar juga menjelaskan bahwa blending BBM merupakan praktik umum dalam proses produksi bahan bakar, berbeda dengan oplosan yang dilakukan secara ilegal. “Blending dimaksud adalah proses pencampuran bahan bakar atau dengan unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu dan parameter kualitas lainnya,” ujar Fadjar.

Ia memastikan bahwa Kementerian ESDM turut mengawasi mutu BBM melalui uji sampel secara berkala dari berbagai SPBU.

Imbauan kepada Masyarakat

Baik Kejagung maupun Pertamina mengimbau masyarakat agar tetap percaya pada kualitas BBM Pertamina dan tidak terpengaruh oleh kasus hukum yang sedang berjalan. Kualitas produk Pertamina, termasuk Pertamax, diklaim telah memenuhi standar dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Dengan adanya pengawasan ketat dan koordinasi antara Kejagung serta Pertamina, masyarakat diharapkan terus mendukung perusahaan milik negara ini demi menjaga kelancaran distribusi BBM, khususnya menjelang masa mudik Lebaran.

Kejagung juga berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini tanpa mengganggu operasional Pertamina, sehingga kepercayaan publik terhadap perusahaan energi terbesar di Indonesia ini tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *