Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (14/4/2025), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah rumah milik mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik KPK sejak pagi hari. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya kegiatan tersebut namun belum memberikan keterangan rinci mengenai lokasi spesifik yang digeledah. “Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” ujarnya melalui pesan tertulis kepada media.

Kondisi Rumah La Nyalla Dijaga Ormas

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa rumah La Nyalla di kawasan Wisma Permai Barat, Mulyorejo, Surabaya, dijaga ketat oleh sejumlah anggota ormas. Puluhan orang berseragam loreng merah-oranye, yang identik dengan organisasi Pemuda Pancasila (PP), terlihat memadati halaman depan rumah. Beberapa kendaraan dengan atribut serupa juga terparkir di sekitar lokasi, menambah ketegangan suasana.

CNNIndonesia.com berupaya menghubungi La Nyalla melalui pesan singkat untuk meminta tanggapan, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

Penyitaan Aset Mewah dan Upaya Pencegahan KPK

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Anwar Sadad, yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Aset tersebut berupa tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang dengan total nilai mencapai Rp8,1 miliar. Penyitaan dilakukan pada 8 Januari 2025 sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Anwar Sadad telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik. KPK juga melakukan pencegahan terhadap 21 orang yang diduga terlibat, termasuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, DPRD Kabupaten, dan pihak swasta.

Baca juga :  KPK Periksa Febri Diansyah Terkait Kasus Harun Masiku, Klaim Punya Bukti dan Petunjuk Kuat

Nama-nama yang dicegah meliputi antara lain KUS, AI, AS, FA, dan MAH dari kalangan penyelenggara negara, serta sejumlah nama dari pihak swasta seperti BW, JPP, dan AH. Pencegahan dilakukan guna mengantisipasi upaya melarikan diri ke luar negeri dan mempercepat proses penyidikan.

Komitmen KPK dan Transparansi Hukum

Langkah KPK dalam menangani kasus dana hibah Jatim menunjukkan komitmen kuat lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas korupsi yang melibatkan dana publik. Praktik penyelewengan dana hibah Pokmas menjadi perhatian serius mengingat anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor pemberdayaan komunitas lokal.

Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, Dr. R. Wahyu Santoso, menyatakan bahwa tindakan KPK patut diapresiasi sebagai upaya untuk membersihkan sistem anggaran daerah dari praktik kotor yang merugikan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.

Masyarakat kini menanti kejelasan dari proses hukum yang sedang berjalan. KPK diharapkan tetap bekerja secara profesional, adil, dan transparan dalam mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi dana hibah Jatim ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *