Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dalam upaya mencari dan memperkuat bukti, tim penyidik KPK telah menggeledah 23 lokasi pada 19-24 Maret 2025. Lokasi yang digeledah mencakup kantor pemerintahan serta rumah pribadi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penggeledahan ini membuahkan hasil dengan ditemukannya berbagai barang bukti elektronik (BBE) serta dokumen terkait. Di antara dokumen yang disita, terdapat dokumen pokok pikiran (pokir) DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan dokumen lain yang relevan.
Rangkaian Penggeledahan
Penggeledahan dilakukan secara bertahap. Pada 19 Maret, penyidik menyasar Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU serta kompleks perkantoran Pemkab OKU, yang mencakup kantor bupati, kantor sekretaris daerah, dan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Sehari setelahnya, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Kabupaten OKU, Bank Sumsel Babel KCP Baturaja, rumah tersangka Umi Hartati (UH), serta Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Pada 21 Maret, tim KPK menyambangi rumah tersangka Nopriansyah (NOP), Muhammad Fahrudin (MF), kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip, serta rumah beberapa saksi dan pejabat terkait. Penggeledahan berlanjut hingga 22 dan 24 Maret di sejumlah lokasi lainnya, termasuk rumah saksi dan tersangka lain.
Enam Orang Telah Ditahan
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya merupakan penerima suap, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU Muhammad Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Muhammad Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Para tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. FJ, MFR, dan UH ditahan di Rutan KPK cabang C1, sementara NOP, MFZ, dan ASS ditempatkan di Rutan KPK cabang K4.
Modus Suap dalam Kasus Ini
Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Dalam pembahasan tersebut, tiga anggota DPRD diduga meminta dana pokok pikiran (pokir) kepada pemerintah daerah setempat. Permintaan ini kemudian dikonversi menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU, dengan persentase yang bervariasi untuk ketua dan wakil ketua DPRD OKU.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan anggota dewan lainnya. Langkah ini sejalan dengan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Pentingnya Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah. Praktik suap dan korupsi dalam proyek-proyek pemerintah tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan media sangat diperlukan untuk mencegah serta mengungkap praktik korupsi di berbagai sektor.
KPK mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah serta melaporkan indikasi penyimpangan agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.