Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri. Penahanan ini terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Penahanan Usai Pemeriksaan

Hevearita dan Alwin ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (19/2). Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, keduanya terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

KPK menetapkan Ita dan Alwin sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang periode 2023-2024. Selain itu, mereka juga diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai negeri dalam insentif pemungutan pajak serta retribusi daerah Kota Semarang. Tak hanya itu, pasangan ini disangkakan menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar dalam rentang waktu 2023-2024.

Fakta Hukum dan Bukti yang Diamankan

Dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp5 miliar ini terungkap dalam sidang putusan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, pada Selasa (14/1). Dalam persidangan tersebut, berbagai bukti terkait gratifikasi dan pemerasan terungkap, memperkuat status tersangka yang disematkan pada Ita dan Alwin.

Selain Ita dan Alwin, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Keduanya telah lebih dahulu diproses hukum oleh KPK.

Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah sedikitnya 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mengumpulkan barang bukti. Sejumlah dokumen penting berhasil diamankan, termasuk dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023-2024, dokumen pengadaan di berbagai dinas, serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan euro.

Baca juga :  KPK Ungkap Skandal Korupsi Flyover Simpang SKA Riau, Kerugian Negara Capai Rp60 Miliar

Langkah KPK dan Respons Publik

KPK terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Dengan adanya kasus ini, masyarakat semakin menyoroti integritas pejabat publik dan menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Publik berharap KPK dapat mengusut tuntas jaringan korupsi yang diduga melibatkan lebih banyak pihak. Penahanan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Kesimpulan

Penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, menjadi perhatian publik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan total dugaan gratifikasi mencapai Rp5 miliar, kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap kebijakan pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah. KPK diharapkan terus bekerja secara transparan dan profesional untuk memastikan penegakan hukum yang adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *