Tanjungpinang, Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus Tanjungpinang-Bintan menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di depan Gedung DPRD Kepulauan Riau pada Senin (24/3). Mereka menuntut agar revisi UU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR RI dibatalkan karena dinilai mengancam demokrasi dan semangat reformasi.
Aksi Mahasiswa dengan Simbolik Kuat
Dalam demonstrasi tersebut, mahasiswa membawa berbagai atribut sebagai bentuk simbolik perlawanan. Replika pocong, spanduk penolakan UU TNI, serta poster bertuliskan “Coklat Punya Pakde dan Loreng Punya Gemoy” tampak dibawa oleh massa aksi. Hal ini mencerminkan kekhawatiran mereka terhadap bangkitnya kembali dwifungsi militer yang dapat mengganggu tatanan demokrasi di Indonesia.
Gabran Rinaldi Hutahuruk, selaku Koordinator Lapangan, menegaskan bahwa pihaknya mengharapkan dukungan dari DPRD Provinsi Kepri dalam menolak revisi UU TNI. “Kami berharap DPRD Provinsi Kepri ikut berpihak pada masyarakat dan mendesak DPR RI untuk mencabut pengesahan revisi undang-undang ini,” ujar Gabran usai aksi.
Empat Tuntutan Mahasiswa
Dalam aksi ini, mahasiswa mengajukan empat tuntutan utama kepada DPRD Provinsi Kepri, yaitu:
- Menolak perubahan UU TNI karena dianggap mengancam demokrasi dan semangat Reformasi 1998 serta membuka peluang bagi kembalinya dwifungsi militer.
- Menuntut percepatan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sebagaimana diamanatkan dalam UU 34/2004.
- Mendukung profesionalisme TNI agar tetap berfokus pada pertahanan negara dan menolak pengisian jabatan sipil oleh prajurit aktif.
- Mendesak DPRD Kepri untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada DPR RI agar pengesahan revisi UU TNI dibatalkan.
DPRD Kepri Siap Menyampaikan Aspirasi
Menanggapi aksi tersebut, anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto menemui demonstran dan menyatakan bahwa tuntutan mereka akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi Kepri. “Surat aspirasi ini akan kami registrasi dan segera kami laporkan ke pimpinan,” ujar Bobby kepada wartawan.
Bobby menambahkan bahwa pihaknya berharap pimpinan DPRD Kepri dapat segera menindaklanjuti tuntutan mahasiswa. Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat dan mahasiswa merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus didengar dan diperjuangkan.
Aksi Berakhir Damai, Perjuangan Berlanjut
Setelah tuntutan mereka diterima oleh DPRD Kepri, para mahasiswa membubarkan diri secara tertib. Aksi ini menjadi bagian dari gelombang protes yang terjadi di berbagai kota di Indonesia, termasuk di Surabaya, Kupang, dan Palangkaraya.
Demonstrasi ini merupakan reaksi terhadap langkah pemerintah dan DPR RI yang mempercepat pengesahan revisi UU 34/2004 tentang TNI dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3) lalu. Mahasiswa dan aktivis pro-demokrasi menilai bahwa revisi ini membuka celah bagi intervensi militer dalam pemerintahan sipil, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi militer seperti di masa lalu.
Dengan aksi ini, mahasiswa berharap suara mereka dapat menggugah kesadaran publik serta mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan yang mereka anggap bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi di Indonesia.