Jakarta, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia serta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati sejumlah poin utama dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). RUU tersebut akan segera dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Perubahan Skema Izin Tambang

Salah satu perubahan signifikan dalam RUU Minerba adalah skema pemberian izin usaha pertambangan. Supratman menjelaskan bahwa mekanisme lelang tetap dipertahankan, namun akan ada tambahan skema pemberian izin dengan cara prioritas.

“Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas,” ungkap Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2).

Tujuan perubahan ini adalah untuk memberikan keadilan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta koperasi. Dengan skema prioritas, pembagian sumber daya alam dapat lebih merata, memungkinkan berbagai komponen bangsa, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah penghasil, untuk mendapatkan izin usaha pertambangan. Izin ini akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM dalam upaya mengembangkan perekonomian di setiap wilayah.

Penghapusan Konsesi bagi Perguruan Tinggi

RUU Minerba juga mencabut pemberian konsesi kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, perguruan tinggi akan menerima bantuan dana untuk riset dan beasiswa bagi mahasiswa.

“Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, serta badan usaha swasta yang diberi tugas khusus untuk membantu kampus, terutama dalam penyediaan dana riset dan beasiswa,” jelas Supratman.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perubahan ini penting untuk dipahami publik.

“Undang-undang ini tidak memberikan otomatisasi kepada kampus, tetapi pemerintah memberikan kepada BUMN, BUMD, serta badan usaha lain,” tegas Bahlil.

Baca juga :  Tom Lembong Komentari Dugaan Suap Hakim dalam Perkara Korupsi CPO

Pemberian Konsesi kepada Ormas Keagamaan

Poin lain yang disepakati dalam RUU Minerba adalah pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Pemerintah dan DPR telah menyetujui bahwa ormas keagamaan dapat diberikan izin usaha pertambangan dalam skema yang telah ditetapkan.

“Terkait dengan pemberian konsesi kepada ormas keagamaan, itu sudah disepakati antara pemerintah dan DPR,” kata Supratman.

Kesimpulan dan Implikasi RUU Minerba

Dengan perubahan yang diusulkan dalam RUU Minerba, pemerintah berusaha untuk meningkatkan distribusi izin tambang secara lebih adil dan strategis. UMKM dan koperasi mendapatkan peluang lebih besar, perguruan tinggi tidak lagi diberikan konsesi langsung tetapi mendapat bantuan riset, serta ormas keagamaan mendapatkan hak pengelolaan sesuai dengan regulasi yang disepakati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *