Yogyakarta, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengklaim bahwa polemik pemecatan Novi Citra Indriyati, vokalis Band Sukatani, dari posisinya sebagai guru di SDIT Mutiara Hati, Klampok, Banjarnegara, Jawa Tengah, telah menemukan titik terang. Menurut Mu’ti, pertemuan antara Novi dan Ketua Yayasan sekolah telah menghasilkan jalan keluar bagi kedua belah pihak.
“Sukatani masalahnya sudah selesai. Sudah ada pertemuan antara Ibu Novi dan Ketua Yayasan, sudah juga ada jalan keluar,” ujar Mu’ti setelah menghadiri pengajian di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (UNISA), Sleman, DIY, Selasa (25/2).
Mu’ti mengungkapkan bahwa Novi ditawari dua pilihan, yakni kembali mengajar di SDIT Mutiara Hati atau melanjutkan karier di tempat lain. Meski begitu, ia mengaku tidak terlalu mengetahui detail alasan di balik pemecatan tersebut karena hal itu merupakan kewenangan yayasan sekolah.
Kebebasan Berekspresi Dijamin Konstitusi
Dalam pernyataannya, Abdul Mu’ti menekankan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Ia menegaskan bahwa hak tersebut berlaku bagi siapa saja, termasuk guru seperti Novi.
“Kebebasan berekspresi dijamin Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar menyebutkan setiap warga negara berhak menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan,” jelasnya.
Pernyataan ini menjadi penting di tengah sorotan publik terhadap kasus Novi, yang dianggap berkaitan dengan aktivitas bermusiknya bersama Band Sukatani. Band punk asal Purbalingga ini sempat menjadi sorotan usai merilis lagu “Bayar Bayar Bayar” yang berisi kritik sosial terkait pungutan liar oleh oknum aparat.
Latar Belakang Pemecatan
Novi diketahui mulai mengajar di SDIT Mutiara Hati sejak 2 November 2020 sebagai guru kelas IV. Namun, pada 6 Februari 2025, ia diberhentikan dengan alasan melanggar kaidah dan kode etik sekolah. Pihak sekolah sendiri menyatakan siap menerima Novi kembali mengajar dengan syarat tertentu.
Publik sempat berspekulasi bahwa pemecatan ini berkaitan erat dengan lagu “Bayar Bayar Bayar”. Meski Band Sukatani telah meminta maaf secara terbuka melalui akun media sosial mereka, dukungan untuk Novi tetap mengalir. Bahkan, lagu tersebut dikumandangkan dalam aksi unjuk rasa “Indonesia Gelap” di berbagai kota, termasuk Jakarta dan Yogyakarta.
Peran Kemenham dalam Mengawal HAM
Kasus ini juga menarik perhatian Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham). Tim Kanwil Kemenham Jawa Tengah telah mengunjungi SDIT Mutiara Hati untuk mengklarifikasi apakah proses pemecatan Novi sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar hak asasi manusia.
“Kami hadir untuk memastikan apakah pemberhentian tersebut telah sesuai dengan prosedur yang benar dan tidak melanggar hak-hak individu yang bersangkutan,” kata Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Jawa Tengah, Hawary.
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan prinsip keadilan, kesempatan yang sama, dan non-diskriminasi tetap terjaga. Harapannya, solusi terbaik dapat dicapai tanpa mengabaikan norma-norma sosial yang berlaku.
Dengan selesainya polemik ini, diharapkan semua pihak dapat melangkah ke depan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kebebasan berekspresi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kasus ini menjadi pengingat bahwa meski kebebasan berpendapat dilindungi konstitusi, dialog dan musyawarah tetap menjadi kunci dalam menyelesaikan perbedaan.